Partai Ummat Perbaiki Permohonan Gugatan Presidential Threshold

Selasa, 22 Februari 2022 - 23:34 WIB
loading...
Partai Ummat Perbaiki Permohonan Gugatan Presidential Threshold
Partai Ummat memperbaiki permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu tentang presidential threshold. Perbaikan permohonan disampaikan dalam sidang pemeriksaan, Selasa (22/2/2022) di Ruang Sidang Panel MK. Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
A A A
JAKARTA - Partai Ummat telah memperbaiki permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Perbaikan permohonan disampaikan dalam sidang pemeriksaan di Ruang Sidang Panel MK, Selasa (22/2/2022).

Permohonan uji materi pasal yang mengatur presidential threshold ini diajukan oleh Partai Ummat yang diwakili Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum dan A. Muhajir selaku Sekretaris Jenderal DPP Partai Ummat.

Dalam persidangan Perkara Nomor 11/PUU-XX/2022 yang ditayangkan di YouTube Mahkamah Konstitusi RI tersebut, Muhamad Raziv Barokah selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan nasihat hakim pada sidang pendahuluan. Perbaikan permohonan antara lain terkait kedudukan hukum (legal standing) Partai Ummat.

"Partai Ummat memang belum menempuh proses verifikasi faktual karena memang agendanya belum dilaksanakan oleh KPU," ujar Muhamad Raziv Barokah selaku kuasa hukum Pemohon.



Menurutnya, Partai Ummat lebih menekankan pada kerugian yang bersifat potensial. Dia mengatakan, segala hal yang diperlukan dalam proses verifikasi di KPU tersebut telah dipenuhi oleh Partai Ummat. "Jadi hanya tinggal menunggu agenda dilaksanakan oleh KPU RI, Yang Mulia," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Raziv Barokah menyampaikan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bukanlah open legal policy dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945. Menurut pemohon, Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 merupakan delegasi yang mengamalkan hal-hal terkait dengan teknis. Sementara, ambang batas 20% bukan berbicara mengenai teknis dan malah menghambat terjadinya demokrasi yang fair dan kompetitif.

Sementara mengenai pengusungan, sambung Raziv, seharusnya telah diatur secara limitatif dalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, menurutnya, keberadaaan Pasal 222 UU Pemilu ini diyakini pemohon bukan merupakan open legal policy, melainkan close legal policy. "Sehingga seharusnya Pasal 222 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Raziv melanjutkan, presidential threshold juga menghilangkan hak konstitusional pemohon sebagai partai politik untuk mengusulkan calon presiden, mendiskriminasi partai politik kecil, dan bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.

"Dengan adanya Pasal 222 yang menambahkan frasa 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional menjadikan hak konstitusional murni yang diberikan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menjadi hilang dan tentunya sangat merugikan pemohon," ujarnya di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4447 seconds (0.1#10.140)