Gugatan Partai Ummat soal Presidential Threshold Mulai Disidangkan MK

Rabu, 09 Februari 2022 - 23:55 WIB
loading...
Gugatan Partai Ummat...
Gugatan Partai Ummat soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold mulai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/2/2022). Foto/Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
A A A
JAKARTA - Gugatan Partai Ummat soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold mulai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/2/2022). Partai Ummat meminta agar presidential threshold 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah pemilu dihapuskan.

Diketahui, uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diajukan oleh sejumlah pemohon. Pada hari ini, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu, yang diajukan oleh Partai Ummat yang diwakili Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum dan A. Muhajir selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat.

Sekjen Partai Ummat A Muhajir menyebut sejumlah kerugian yang dialami Partai Ummat sebagai partai politik dengan diberlakukannya Pasal 222 UU Pemilu. Pertama, Partai Ummat khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya tidak dapat memilih kandidat yang lebih banyak dan lebih selektif, sehingga menimbulkan deadlock yakni kebuntuan dalam menentukan pasangan calon, contohnya terjadi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dan 2019.

Baca juga: Soal Presidential Threshold, Perindo: Parpol Nonparlemen Bisa Usung Capres Lewat Koalisi 25%

Kedua, Partai Ummat tidak dapat mengusulkan calon Presiden dan/atau Wakil Presiden pada Pemilihan mendatang dikarenakan partai politik baru, tidak memiliki kursi di DPR dan tidak memiliki suara pada Pemilihan sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Ironi Polestar: Dirakit...
Ironi Polestar: Dirakit di Amerika, tapi Tetap Dilarang Karena Software China
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
Berita Terkini
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Infografis
Judi Politik Elon Musk:...
Judi Politik Elon Musk: Tesla Bakar Uang Rp1.100 Triliun Usai Umumkan Partai Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved