Gugatan Partai Ummat soal Presidential Threshold Mulai Disidangkan MK
loading...

Gugatan Partai Ummat soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold mulai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/2/2022). Foto/Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
A
A
A
JAKARTA - Gugatan Partai Ummat soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold mulai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/2/2022). Partai Ummat meminta agar presidential threshold 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah pemilu dihapuskan.
Diketahui, uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diajukan oleh sejumlah pemohon. Pada hari ini, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu, yang diajukan oleh Partai Ummat yang diwakili Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum dan A. Muhajir selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat.
Sekjen Partai Ummat A Muhajir menyebut sejumlah kerugian yang dialami Partai Ummat sebagai partai politik dengan diberlakukannya Pasal 222 UU Pemilu. Pertama, Partai Ummat khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya tidak dapat memilih kandidat yang lebih banyak dan lebih selektif, sehingga menimbulkan deadlock yakni kebuntuan dalam menentukan pasangan calon, contohnya terjadi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dan 2019.
Baca juga: Soal Presidential Threshold, Perindo: Parpol Nonparlemen Bisa Usung Capres Lewat Koalisi 25%
Kedua, Partai Ummat tidak dapat mengusulkan calon Presiden dan/atau Wakil Presiden pada Pemilihan mendatang dikarenakan partai politik baru, tidak memiliki kursi di DPR dan tidak memiliki suara pada Pemilihan sebelumnya.
Diketahui, uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diajukan oleh sejumlah pemohon. Pada hari ini, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu, yang diajukan oleh Partai Ummat yang diwakili Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum dan A. Muhajir selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat.
Sekjen Partai Ummat A Muhajir menyebut sejumlah kerugian yang dialami Partai Ummat sebagai partai politik dengan diberlakukannya Pasal 222 UU Pemilu. Pertama, Partai Ummat khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya tidak dapat memilih kandidat yang lebih banyak dan lebih selektif, sehingga menimbulkan deadlock yakni kebuntuan dalam menentukan pasangan calon, contohnya terjadi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dan 2019.
Baca juga: Soal Presidential Threshold, Perindo: Parpol Nonparlemen Bisa Usung Capres Lewat Koalisi 25%
Kedua, Partai Ummat tidak dapat mengusulkan calon Presiden dan/atau Wakil Presiden pada Pemilihan mendatang dikarenakan partai politik baru, tidak memiliki kursi di DPR dan tidak memiliki suara pada Pemilihan sebelumnya.
Lihat Juga :