Pilkada 2020, Ini Tiga Ukuran KPU soal Bisa Tidaknya Digelar

Rabu, 17 Juni 2020 - 17:07 WIB
loading...
Pilkada 2020, Ini Tiga Ukuran KPU soal Bisa Tidaknya Digelar
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan ada tiga hal yang menjadi ukuran lembaganya untuk menilai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 bisa dilaksanakan atau tidak. Ketiganya yaitu regulasi, sumber daya manusia (SDM), dan anggaran.

Aspek pertama yaitu regulasi, Arief mengakui sampai saat ini belum siap karena semua Peraturan KPU (PKPU) belum tuntas. Semua PKPU yang dibutuhkan menunggu justru sedang menunggu PKPU tentang pilkada dengan protokol kesehatan.

Rencana konsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah untuk menyusun protokol kesehatan pilkada yang seharusnya dilakukan pada Rabu (17/6/2020) pagi tadi mendadak diundur pada Senin (21/6/2020).

(Baca: Ngotot Dilaksanakan Desember, Kemendagri Siap Bantu Dana Pilkada)

“Saya coba komunikasikan kalau itu diundur Senin itu terlalu lama karena teman-teman di daerah sudah menunggu regulasi ini. Waktu tinggal menyisakan dua hari sementara teman-teman perlu mendapatkan sosialsiasi yang cukup,” tutur Arief dalam diskusi virtual Fokus SINDO bertajuk “Pilkada 2020, Realistiskah?” di kanal youtube resmi SINDOnews yang dipandu jurnalis, Bakti Munir, Rabu (17/6/2020).

Ukuran kedua yaitu SDM. Arief mengatakan sudah berkomunikasi dengan 34 provinsi beserta kabupaten/kota. Menurut dia, tidak ada masalah mengenai SDM. Ukuran ketiga yang paling menentukan adalah anggaran.

Sebagai dampak pandemi, anggaran pilkada yang sudah disediakan pemerintah daerah ikut tersedot. Hal inilah yang mendasari KPU mengusulkan kekurangan Rp4,7 triliun itu dipenuhi oleh APBN. Hanya, yang menjadi soal tinggal pencairannya. Pencairan yang tidak tepat waktu juga berpeluang membuat tahapan tertunda. Satu tahapan ditunda akan mempengaruhi tahapan lain yang mana.

(Baca: Soal Pilkada, KPU: Tidak Ada Kebijakan yang Tidak Didukung Anggaran)

“Tahap pertama, Rp 1,02 itu nanti akan diberikan KPU, Bawaslu dan DKPP. Anggaran itu memang akan dicairkan, tapi saya yakin itu diproses cepat. Bagaimana kalau tanggal 24 (Juni) nggak ada uang, saya nggak bisa bayangkan tanggal 24 nggak ada uang, seharusnya uang itu sudah ditransfer cepat, karena nanti butuh wkatu lagi, karena yang punya DIPA (daftar isian pelaksana anggaran) KPU RI,” tandasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)