Perlu Langkah Tegas untuk Atasi Masalah Kekerasan Seksual

Sabtu, 26 Maret 2022 - 23:06 WIB
loading...
Perlu Langkah Tegas...
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Januari 2022, terdapat 14.517 kasus kekerasan anak dan 45,1% adalah kekerasan seksual. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ancaman kekerasan seksual yang menimpa anak dan remaja belakangan mendapat perhatian serius. Kemendikbud Ristek secara tegas menyatakan terdapat tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu perundungan, kekerasan seksual , dan intoleransi.

Baca Juga: kekerasan seksual


Sedangkan merujuk dari SIMFONI PPA (sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) per 26 Maret 2022, korban berdasarkan pendidikan terbesar berasal dari murid usia SLTA (1727), SLTP (1196), SD (1095), PAUD (742) dan Perguruan Tinggi (502).
Perlu Langkah Tegas untuk Atasi Masalah Kekerasan Seksual

Di mana pelaku kekerasan berdasarkan hubungan berasal dari teman/ pacar (879), orang tua (622), keluarga atau saudara (332) dan guru (147).

Paparan data tersebut sangat memperihatinkan, terlebih ancaman kekerasan seksual yang terjadi masih dalam lingkungan pendidikan. Padahal lingkungan pendidikan yang direpresentatifkan lewat perangkat sekolah seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam melindungi anak dari ancaman kekerasan seksual.

Namun kenyataannya, upaya perlindungan anak dan remaja dari kekerasan seksual ini ternyata memiliki banyak tantangan. Mulai dari rendahnya kesadaran akan ancaman kekerasan seksual, tindakan hukum apa yang harus dilakukan untuk mengatasinya sampai upaya preventif guna mencegah kekerasan seksual terjadi pada anak dan remaja. Kebanyakan perangkat sekolah masih awam terhadap hal-hal terkait kekerasan seksual.

Menyikapi hal tersebut, Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB) bersama Rumah Guru BK dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengadakan Webinar 'Menghadapi Ancaman Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah' pada Sabtu 26 Maret 2022.

Webinar yang diselenggarakan melalui platform zoom online ini diikuti anggota KGSB dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi dari 31 Provinsi di Indonesia serta Timor Leste.

Narasumber yang dihadirkan dalam webinar ini yakni Bivitri Susanti dan Sri Bayuningsih Praptadina. Keduanya merupakan akademisi dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.

Selain itu, narasumber dari pendidik yaitu Ana Susanti, Founder Rumah Guru BK dan Widyaiswara di Kemendikbud Ristek. Webinar ini juga dihadiri oleh Arief T Surowidjojo, Ketua STH Indonesia Jentera dan Marjuki Konsultan Rumah Guru BK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2363 seconds (0.1#10.140)