Darurat Kekerasan Seksual, Susahnya Melindungi Alat Reproduksi

Sabtu, 04 Juli 2020 - 07:15 WIB
loading...
Darurat Kekerasan Seksual,...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Alat reproduksi perempuan di negeri ini kerap kali masih menjadi bahan perisakan (buly). Digunjingkan, direndahkan, tapi juga dinikmati. Ironisnya upaya melindungi alat reproduksi kerap kali disalahartikan sebagai jalan menuju liberalisasi diri.

Awalnya adalah unggahan potongan video seorang netizen mengenai kasus pelecehan terhadap pelanggan Starbuck yang mencuat ke publik. Di potongan video tersebut tampak dua orang pegawai Starbuck sedang memelototi seorang pelanggan perempuan yang kebetulan hangout bersama kawannya.

Mengenakan t-shirt warna pink dan celana jeans pendek, perempuan dalam layar CCTV itu tampak santai ngobrol. Sesekali dia menyeruput kopi pesanannya. Sementara dari ruangan CCTV sambil tertawa cekikan dua pegawai mengarahkan kamera ke payudara sang perempuan. Tawa mereka keras terdengar saat mereka berhasil me-zoom bagian payudara perempuan tersebut. (Baca: Intip Payudara Pelanggan, Karyawan Starbucks Ditetapkan Tersangka)

Tak pelak aksi kedua pegawai Starbuck itu menuai kecaman dari para pengguna media sosial. Mereka menilai aksi tersebut tidak layak dilakukan oleh karyawan dari sebuah brand ternama.

Komnas Perempuan dengan tegas menyatakan tindakan pegawai starbuck tersebut merupakan bentuk pelecehan seksual. Mereka mempertontonkan secara verbal bagian tubuh perempuan yang bisa mempermalukan perempuan tersebut. Tindakan itu masuk kategori kekerasan seksual karena pegawai Starbuck menggunakan tubuh perempuan sebagai objek tanpa persetujuan yang bersangkutan.

“Pelecehan seksual itu termasuk kekerasan seksual. Karena mempertontonkan secara verbal tubuh perempuan yang bisa mempermalukan orang tersebut," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin.

Pengintipan payudara pelanggan Starbuck ini hanya puncak gunung es dari berbagai kasus kekerasan seksual di Indonesia. Ironisnya upaya melindungi alat reproduksi ini melalui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kerap menghadapi jalan terjal. Bahkan Komisi VII DPR RI mengusulkan untuk mencabut RUU PKS dari daftar Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Padahal pembahasan RUU PKS telah berlangsung bertahun silam, tetapi tak kunjung bisa disahkan. Para wakil rakyat beralasan bahwa pembahasan RUU ini sulit dilakukan karena tingginya polarisasi politik yang menyertai pembahasan rancangan beleid ini. Kondisi ini memang tidak terlepas dari miskinnya literasi dan sikap fanatisme keberagamaan yang menjangkiti sebagian masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Berita Terkini
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Infografis
Dilanda Kebakaran Hebat,...
Dilanda Kebakaran Hebat, Israel Umumkan Keadaan Darurat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved