Darurat Kekerasan Seksual, Susahnya Melindungi Alat Reproduksi

Sabtu, 04 Juli 2020 - 07:15 WIB
loading...
Darurat Kekerasan Seksual,...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Alat reproduksi perempuan di negeri ini kerap kali masih menjadi bahan perisakan (buly). Digunjingkan, direndahkan, tapi juga dinikmati. Ironisnya upaya melindungi alat reproduksi kerap kali disalahartikan sebagai jalan menuju liberalisasi diri.

Awalnya adalah unggahan potongan video seorang netizen mengenai kasus pelecehan terhadap pelanggan Starbuck yang mencuat ke publik. Di potongan video tersebut tampak dua orang pegawai Starbuck sedang memelototi seorang pelanggan perempuan yang kebetulan hangout bersama kawannya.

Mengenakan t-shirt warna pink dan celana jeans pendek, perempuan dalam layar CCTV itu tampak santai ngobrol. Sesekali dia menyeruput kopi pesanannya. Sementara dari ruangan CCTV sambil tertawa cekikan dua pegawai mengarahkan kamera ke payudara sang perempuan. Tawa mereka keras terdengar saat mereka berhasil me-zoom bagian payudara perempuan tersebut. (Baca: Intip Payudara Pelanggan, Karyawan Starbucks Ditetapkan Tersangka)

Tak pelak aksi kedua pegawai Starbuck itu menuai kecaman dari para pengguna media sosial. Mereka menilai aksi tersebut tidak layak dilakukan oleh karyawan dari sebuah brand ternama.

Komnas Perempuan dengan tegas menyatakan tindakan pegawai starbuck tersebut merupakan bentuk pelecehan seksual. Mereka mempertontonkan secara verbal bagian tubuh perempuan yang bisa mempermalukan perempuan tersebut. Tindakan itu masuk kategori kekerasan seksual karena pegawai Starbuck menggunakan tubuh perempuan sebagai objek tanpa persetujuan yang bersangkutan.

“Pelecehan seksual itu termasuk kekerasan seksual. Karena mempertontonkan secara verbal tubuh perempuan yang bisa mempermalukan orang tersebut," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin.

Pengintipan payudara pelanggan Starbuck ini hanya puncak gunung es dari berbagai kasus kekerasan seksual di Indonesia. Ironisnya upaya melindungi alat reproduksi ini melalui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kerap menghadapi jalan terjal. Bahkan Komisi VII DPR RI mengusulkan untuk mencabut RUU PKS dari daftar Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Padahal pembahasan RUU PKS telah berlangsung bertahun silam, tetapi tak kunjung bisa disahkan. Para wakil rakyat beralasan bahwa pembahasan RUU ini sulit dilakukan karena tingginya polarisasi politik yang menyertai pembahasan rancangan beleid ini. Kondisi ini memang tidak terlepas dari miskinnya literasi dan sikap fanatisme keberagamaan yang menjangkiti sebagian masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Topan Bavi Terjang China,...
Topan Bavi Terjang China, Paksa Hampir 2 Juta Orang Mengungsi
Yamaha Aerox E Murni...
Yamaha Aerox E Murni Bertenaga Listrik Resmi Diluncurkan
AS Serang Iran Lagi...
AS Serang Iran Lagi untuk Ketiga Kalinya
Berita Terkini
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Infografis
Dilanda Kebakaran Hebat,...
Dilanda Kebakaran Hebat, Israel Umumkan Keadaan Darurat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved