Partai Bulan Bintang Gugat Presidential Threshold ke MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) kembali digugat ke Mahkamah Konstitunsi (MK). Kali ini Partai Bulan Bintang (PBB) maju sebagai partai yang punya legal standing menggugat peraturan itu ke MK.
Langkah ini selaras dengan sikap para anggota DPD RI yang mengajukan gugatan tersebut ke MK pada 24 Februari 2022 namun ditolak lantaran tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor merasa optimistis dengan gugatan yang sudah diajukan PBB di tengah banyaknya gugatan terkait presidential threshold yang dikandaskan MK.
“MK kan sempat bilang yang punya kepentingan hukum adalah parpol peserta pemilu. Nah, sekarang PBB hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” tegas Afriansyah Noor yang akrab disapa Ferry itu, Sabtu (26/3/2022).
Ferry berpendapat eksistensi syarat perolehan kursi 20% anggota DPR atau 25% suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Padahal hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh parpol peserta pemilu, termasuk PBB, tanpa embel-embel perolehan suara,” jelasnya.
Ferry menambahkan, semakin banyaknya alternatif pasangan calon maka semakin selektif dan sehat pula persaingan yang didapat. “Nah, salah satunya dengan menguji presidential threshold ini agar makin banyak alternatif calon presiden. Demokrasi Indonesia harus diselamatkan,” katanya.
Ferry menambahkan, PBB selaku pemohon II menyebut KPU belum menetapkan agenda resmi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Berdasarkan Rencana Agenda Tahapan Pemilu 2024 yang disampaikan KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik baru dibuka pada 1-7 Agustus 2022.
Langkah ini selaras dengan sikap para anggota DPD RI yang mengajukan gugatan tersebut ke MK pada 24 Februari 2022 namun ditolak lantaran tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor merasa optimistis dengan gugatan yang sudah diajukan PBB di tengah banyaknya gugatan terkait presidential threshold yang dikandaskan MK.
“MK kan sempat bilang yang punya kepentingan hukum adalah parpol peserta pemilu. Nah, sekarang PBB hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” tegas Afriansyah Noor yang akrab disapa Ferry itu, Sabtu (26/3/2022).
Ferry berpendapat eksistensi syarat perolehan kursi 20% anggota DPR atau 25% suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Padahal hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh parpol peserta pemilu, termasuk PBB, tanpa embel-embel perolehan suara,” jelasnya.
Ferry menambahkan, semakin banyaknya alternatif pasangan calon maka semakin selektif dan sehat pula persaingan yang didapat. “Nah, salah satunya dengan menguji presidential threshold ini agar makin banyak alternatif calon presiden. Demokrasi Indonesia harus diselamatkan,” katanya.
Ferry menambahkan, PBB selaku pemohon II menyebut KPU belum menetapkan agenda resmi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Berdasarkan Rencana Agenda Tahapan Pemilu 2024 yang disampaikan KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik baru dibuka pada 1-7 Agustus 2022.