Jokowi Marah soal Impor, Firli Bahuri: Ada Hubungannya dengan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
loading...
A
A
A
"Sehingga terdapat potensi pembelian produk dalam negeri melalui belanja barang/jasa dan belanja modal sebesar Rp1.062,2 triliun. Untuk itu, K/L dan Pemda dalam belanja barang dan belanja modal secara swakelola agar lebih memprioritaskan capaian pembelian produk dalam negeri sebagaimana yang diatur peraturan perundangan," katanya.
Demikian pula dalam sistem kontraktual, kontrak dengan penyedia barang/kontraktor/vendor yang mempersyaratkan mengutamakan produk dalam negeri. Pada 2022, Anggaran belanja barang/jasa 10 K/L terbesar mencapai Rp407.6 triliun atau 77,4% dari seluruh anggaran pengadaan.
Sedangkan, Anggaran belanja pada 72 K/L lainnya hanya sebesar 22,6% atau Rp119,2 triliun. Selanjutnya alokasi 10 K/L dengan anggaran tertinggi (PUPR, Pertahanan, Polri, Kesehatan, Dikbud Ristek, Perhubungan, Agama, Kominfo, Pertanian, dan Keuangan) yaitu sebesar Rp407,5 triliun dengan total alokasi PDN baru sebesar Rp187,9 triliun (46,1%).
Potensi besaran nilai belanja daerah dan nilai belanja impor menggunakan E-Purchasing dapat diperkirakan sebesar Rp200 triliun pada tahun 2022. Lima daerah teratas yaitu Jatim, Jabar, Jateng, DI Jakarta dan Sulawesi Selatan. Wilayah Jawa-Bali berpotensi melakukan pembelian PDN sebesar 86,3 Triliun (43%) dan Sumatera sebesar 47 (24%), sisanya tersebar di wilayah lainnya.
"Terkait hal tersebut, kami memandang perlu adanya kolaborasi antara K/L dan Pemda dalam mewujudkan ekosistem pasar untuk UMKM, antara lain melalui katalog. Dalam katalog nasional yang dikelola LKPP Per Maret 2022 disebutkan produk yang tayang sebanyak 198.045 produk, dengan jumlah PDN tanpa nilai tingkat komponen dalam negeri sebanyak 68.545 produk," papar Firli.
Sementara PDN yang telah dilakukan penilaian tingkat komponen dalam negeri sebanyak 5.141 produk. Adapun untuk katalog sektoral yang dikelola K/L sebanyak 24 K/L telah menjadi pengelola katalog sektoral, dengan 12 K/L tersebut telah menayangkan produk di katalog. Sedangkan untuk katalog lokal yang dikelola pemerintah daerah, telah ada 63 Pemda dengan 24 Pemda dimaksud telah menayangkan produk di katalog lokal pemerintah daerah.
"Untuk itu dalam rangka mendorong mensukseskan Gernas BBI, pemerintah harus lebih meningkatkan kebijakan mendorong belanja Pemerintah Pusat dan Pemda terhadap penggunaan PDN sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing K/L dan Pemda. Serta lembaga yang terkait harus lebih meningkatkan lagi PDN di dalam Katalog," tegasnya.
Demikian pula dalam sistem kontraktual, kontrak dengan penyedia barang/kontraktor/vendor yang mempersyaratkan mengutamakan produk dalam negeri. Pada 2022, Anggaran belanja barang/jasa 10 K/L terbesar mencapai Rp407.6 triliun atau 77,4% dari seluruh anggaran pengadaan.
Sedangkan, Anggaran belanja pada 72 K/L lainnya hanya sebesar 22,6% atau Rp119,2 triliun. Selanjutnya alokasi 10 K/L dengan anggaran tertinggi (PUPR, Pertahanan, Polri, Kesehatan, Dikbud Ristek, Perhubungan, Agama, Kominfo, Pertanian, dan Keuangan) yaitu sebesar Rp407,5 triliun dengan total alokasi PDN baru sebesar Rp187,9 triliun (46,1%).
Potensi besaran nilai belanja daerah dan nilai belanja impor menggunakan E-Purchasing dapat diperkirakan sebesar Rp200 triliun pada tahun 2022. Lima daerah teratas yaitu Jatim, Jabar, Jateng, DI Jakarta dan Sulawesi Selatan. Wilayah Jawa-Bali berpotensi melakukan pembelian PDN sebesar 86,3 Triliun (43%) dan Sumatera sebesar 47 (24%), sisanya tersebar di wilayah lainnya.
"Terkait hal tersebut, kami memandang perlu adanya kolaborasi antara K/L dan Pemda dalam mewujudkan ekosistem pasar untuk UMKM, antara lain melalui katalog. Dalam katalog nasional yang dikelola LKPP Per Maret 2022 disebutkan produk yang tayang sebanyak 198.045 produk, dengan jumlah PDN tanpa nilai tingkat komponen dalam negeri sebanyak 68.545 produk," papar Firli.
Sementara PDN yang telah dilakukan penilaian tingkat komponen dalam negeri sebanyak 5.141 produk. Adapun untuk katalog sektoral yang dikelola K/L sebanyak 24 K/L telah menjadi pengelola katalog sektoral, dengan 12 K/L tersebut telah menayangkan produk di katalog. Sedangkan untuk katalog lokal yang dikelola pemerintah daerah, telah ada 63 Pemda dengan 24 Pemda dimaksud telah menayangkan produk di katalog lokal pemerintah daerah.
"Untuk itu dalam rangka mendorong mensukseskan Gernas BBI, pemerintah harus lebih meningkatkan kebijakan mendorong belanja Pemerintah Pusat dan Pemda terhadap penggunaan PDN sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing K/L dan Pemda. Serta lembaga yang terkait harus lebih meningkatkan lagi PDN di dalam Katalog," tegasnya.
(kri)