Jokowi Marah soal Impor, Firli Bahuri: Ada Hubungannya dengan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Sabtu, 26 Maret 2022 - 08:24 WIB
loading...
Jokowi Marah soal Impor,...
Ketua KPK Firli Bahuri ikut mengomentari kemarahan Presiden Jokowi kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, dan BUMN yang gemar melakukan impor. Foto/SINDOnews
A A A
JAKAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ikut mengomentari kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, dan BUMN yang gemar melakukan impor . Jokowi menumpahkan kemarahannya dalam kegiatan pengarahan yang mengangkat tema 'Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia' di Bali, Jumat (25/3/2022).

"Saya mengerti arti “kemarahan” Bapak Presiden karena sikap kita terhadap kemampuan produk dalam negeri versus produk impor sudah keterlaluan. Ini ada hubungannya dengan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ)," ujar Firli dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Sabtu (26/3/2022).



Firli mengatakan KPK sudah lama memberikan perhatian kepada korupsi barang dan jasa, terutama karena di dalamnya rawan suap dan sogok yang sering berakhir dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurutnya, semua pihak harus menyambut baik penekanan yang dilakukan oleh Jokowi agar mulai mengubah orientasi pengadaan barang dan jasa serta menghentikan korupsi PBJ.

"Kehadiran KPK berdasarkan UU awal pembentukannya adalah karena korupsi telah mengancam perekonomian nasional. Maksud dari pembentukan KPK dalam UU adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Dia melanjutkan daya guna dan hasil guna yang dimaksud salah satu yang utama adalah untuk memperbaiki perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal perbaikan ekonomi nasional, KPK menyambut baik launching Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia oleh Presiden Jokowi.

"KPK memandang setiap gerakan dan program pemerintah dalam perbaikan ekonomi nasional adalah sejalan dengan tujuan dibentuknya KPK. Untuk itu KPK berkomitmen membantu pemerintah dalam berbagai program perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat karena korupsi adalah benalu dalam setiap niat dan program yang baik," paparnya.

Masih kata Firli, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia telah diperkuat dasar hukumnya melalui berbagai regulasi yang sudah terbit di antaranya kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) dan Pemda yang diatur di dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selanjutnya PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mengatur K/L dan Pemda wajib mengalokasikan anggaran belanja sebesar 40% untuk UMKM dan Koperasi.

Namun sampai 31 Desember tahun kemarein (2021), Firli melihat realisasi belanja K/L dan Pemda untuk UMKM baru sebesar Rp39,58 triliun atau setara 31,61%. Pada tahun 2022, potensi belanja barang dan modal pemerintah pusat sebesar Rp526,8 triliun dan Pemda sebesar Rp535,4 triliun.

"Sehingga terdapat potensi pembelian produk dalam negeri melalui belanja barang/jasa dan belanja modal sebesar Rp1.062,2 triliun. Untuk itu, K/L dan Pemda dalam belanja barang dan belanja modal secara swakelola agar lebih memprioritaskan capaian pembelian produk dalam negeri sebagaimana yang diatur peraturan perundangan," katanya.

Demikian pula dalam sistem kontraktual, kontrak dengan penyedia barang/kontraktor/vendor yang mempersyaratkan mengutamakan produk dalam negeri. Pada 2022, Anggaran belanja barang/jasa 10 K/L terbesar mencapai Rp407.6 triliun atau 77,4% dari seluruh anggaran pengadaan.

Sedangkan, Anggaran belanja pada 72 K/L lainnya hanya sebesar 22,6% atau Rp119,2 triliun. Selanjutnya alokasi 10 K/L dengan anggaran tertinggi (PUPR, Pertahanan, Polri, Kesehatan, Dikbud Ristek, Perhubungan, Agama, Kominfo, Pertanian, dan Keuangan) yaitu sebesar Rp407,5 triliun dengan total alokasi PDN baru sebesar Rp187,9 triliun (46,1%).

Potensi besaran nilai belanja daerah dan nilai belanja impor menggunakan E-Purchasing dapat diperkirakan sebesar Rp200 triliun pada tahun 2022. Lima daerah teratas yaitu Jatim, Jabar, Jateng, DI Jakarta dan Sulawesi Selatan. Wilayah Jawa-Bali berpotensi melakukan pembelian PDN sebesar 86,3 Triliun (43%) dan Sumatera sebesar 47 (24%), sisanya tersebar di wilayah lainnya.

"Terkait hal tersebut, kami memandang perlu adanya kolaborasi antara K/L dan Pemda dalam mewujudkan ekosistem pasar untuk UMKM, antara lain melalui katalog. Dalam katalog nasional yang dikelola LKPP Per Maret 2022 disebutkan produk yang tayang sebanyak 198.045 produk, dengan jumlah PDN tanpa nilai tingkat komponen dalam negeri sebanyak 68.545 produk," papar Firli.

Sementara PDN yang telah dilakukan penilaian tingkat komponen dalam negeri sebanyak 5.141 produk. Adapun untuk katalog sektoral yang dikelola K/L sebanyak 24 K/L telah menjadi pengelola katalog sektoral, dengan 12 K/L tersebut telah menayangkan produk di katalog. Sedangkan untuk katalog lokal yang dikelola pemerintah daerah, telah ada 63 Pemda dengan 24 Pemda dimaksud telah menayangkan produk di katalog lokal pemerintah daerah.

"Untuk itu dalam rangka mendorong mensukseskan Gernas BBI, pemerintah harus lebih meningkatkan kebijakan mendorong belanja Pemerintah Pusat dan Pemda terhadap penggunaan PDN sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing K/L dan Pemda. Serta lembaga yang terkait harus lebih meningkatkan lagi PDN di dalam Katalog," tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)