Jokowi Marah soal Impor, Firli Bahuri: Ada Hubungannya dengan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Sabtu, 26 Maret 2022 - 08:24 WIB
loading...
Jokowi Marah soal Impor,...
Ketua KPK Firli Bahuri ikut mengomentari kemarahan Presiden Jokowi kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, dan BUMN yang gemar melakukan impor. Foto/SINDOnews
A A A
JAKAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ikut mengomentari kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, dan BUMN yang gemar melakukan impor . Jokowi menumpahkan kemarahannya dalam kegiatan pengarahan yang mengangkat tema 'Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia' di Bali, Jumat (25/3/2022).

"Saya mengerti arti “kemarahan” Bapak Presiden karena sikap kita terhadap kemampuan produk dalam negeri versus produk impor sudah keterlaluan. Ini ada hubungannya dengan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ)," ujar Firli dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Sabtu (26/3/2022).



Firli mengatakan KPK sudah lama memberikan perhatian kepada korupsi barang dan jasa, terutama karena di dalamnya rawan suap dan sogok yang sering berakhir dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurutnya, semua pihak harus menyambut baik penekanan yang dilakukan oleh Jokowi agar mulai mengubah orientasi pengadaan barang dan jasa serta menghentikan korupsi PBJ.

"Kehadiran KPK berdasarkan UU awal pembentukannya adalah karena korupsi telah mengancam perekonomian nasional. Maksud dari pembentukan KPK dalam UU adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Dia melanjutkan daya guna dan hasil guna yang dimaksud salah satu yang utama adalah untuk memperbaiki perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal perbaikan ekonomi nasional, KPK menyambut baik launching Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia oleh Presiden Jokowi.

"KPK memandang setiap gerakan dan program pemerintah dalam perbaikan ekonomi nasional adalah sejalan dengan tujuan dibentuknya KPK. Untuk itu KPK berkomitmen membantu pemerintah dalam berbagai program perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat karena korupsi adalah benalu dalam setiap niat dan program yang baik," paparnya.

Masih kata Firli, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia telah diperkuat dasar hukumnya melalui berbagai regulasi yang sudah terbit di antaranya kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) dan Pemda yang diatur di dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selanjutnya PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mengatur K/L dan Pemda wajib mengalokasikan anggaran belanja sebesar 40% untuk UMKM dan Koperasi.

Namun sampai 31 Desember tahun kemarein (2021), Firli melihat realisasi belanja K/L dan Pemda untuk UMKM baru sebesar Rp39,58 triliun atau setara 31,61%. Pada tahun 2022, potensi belanja barang dan modal pemerintah pusat sebesar Rp526,8 triliun dan Pemda sebesar Rp535,4 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2264 seconds (0.1#10.140)