Dewan Pimpinan Nasional Peradi Imbau Seluruh Advokat Lapor Pajak
loading...
A
A
A
Happy menjelaskan, ada advokat yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri (pekerjaan bebas) serta advokat untuk dan atas nama firma atau persekutuannya dalam memberikan jasa hukum. “Dalam firma hukum atau kantor hukum ini, advokat yang bergabung di dalamnya bertindak untuk dan atas nama kantor hukumnya dalam memberikan jasa hukum. Honorarium atau pendapatan yang diperoleh atau diterima oleh advokat akan menjadi penghasilan bagi kantor hukum advokat tersebut,” kata Happy.
Dalam aspek perpajakan, lanjut dia, kantor hukum merupakan seorang subjek pajak badan dan penghasilan yang diperolehnya merupakan penghasilan yang menjadi suatu objek pajak.
Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi, Hendronoto Soesabdo, menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan, seorang advokat, baik yang berpraktik secara mandiri maupun yang bergabung dalam suatu kantor hukum dan atau kantor hukum, merupakan subjek pajak dan honorarium atau penghasilan yang diperolehnya merupakan objek pajak. Oleh karenanya, advokat dan atau kantor hukum memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak.
“Dengan adanya kewajiban pembayaran pajak tersebut, advokat dan atau kantor hukum diharapkan untuk mengetahui dan memahami mengenai aspek perpajakan dalam menjalankan profesionalismenya dan atau mengelola kantor hukumnya, termasuk tidak terbatas pada ruang lingkup penghasilan kena pajak,” katanya.
Webinar ini menghadirkan Konsultan Pajak dan Akuntansi PG Advisindo, Boy Syabana, sebagai pemateri menjelaskan jenis pajak, metode atau cara perhitungan atas pajak yang dikenakan, tarif atau besaran atas pajak, cara pembayaran atau penyetoran pajak, cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan sanksi administrasi sehubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan.
Pada sesi pertama, Boy menjelaskan perbedaan pajak pribadi advokat dengan menggunakan norma dengan tidak menggunakan norma, cara menghitung PPh pribadi sendiri dengan penghasilan dari advokat saja, cara menghitung PPh apabila advokat mempunyai penghasilan sebagai advokat dan digabung dengan penghasilan dari pekerjaan lain.
Kemudian, cara menghitung PPh advokat yang diperoleh dari advokat yang digabung dengan penghasilan istri, cara menghitung PPh advokat dengan tanggungan 1 atau lebih, batasan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan ketentuan yang baru, dan cara menerapkan PKP dengan persentase sampai dengan pengenaan ketentuan progresif.
Sedangkan di sesi kedua, Boy menyampaikan materi soal PPh Badan Kantor Hukum. Ia menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan untuk kantor hukum, hak dan kewajiban perpajakan untuk kantor hukum serta hubungan antara dengan pajak pribadi dengan seorang yang telah membayar PPh melalui kantor hukum, cara memotong PPh bagi karyawan kantor hukum, cara menghitung PPh badan sebagai kantor hukum, dan pemotongan wajib pajak badan kepada kantor hukum.
Dalam aspek perpajakan, lanjut dia, kantor hukum merupakan seorang subjek pajak badan dan penghasilan yang diperolehnya merupakan penghasilan yang menjadi suatu objek pajak.
Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi, Hendronoto Soesabdo, menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan, seorang advokat, baik yang berpraktik secara mandiri maupun yang bergabung dalam suatu kantor hukum dan atau kantor hukum, merupakan subjek pajak dan honorarium atau penghasilan yang diperolehnya merupakan objek pajak. Oleh karenanya, advokat dan atau kantor hukum memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak.
“Dengan adanya kewajiban pembayaran pajak tersebut, advokat dan atau kantor hukum diharapkan untuk mengetahui dan memahami mengenai aspek perpajakan dalam menjalankan profesionalismenya dan atau mengelola kantor hukumnya, termasuk tidak terbatas pada ruang lingkup penghasilan kena pajak,” katanya.
Webinar ini menghadirkan Konsultan Pajak dan Akuntansi PG Advisindo, Boy Syabana, sebagai pemateri menjelaskan jenis pajak, metode atau cara perhitungan atas pajak yang dikenakan, tarif atau besaran atas pajak, cara pembayaran atau penyetoran pajak, cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan sanksi administrasi sehubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan.
Pada sesi pertama, Boy menjelaskan perbedaan pajak pribadi advokat dengan menggunakan norma dengan tidak menggunakan norma, cara menghitung PPh pribadi sendiri dengan penghasilan dari advokat saja, cara menghitung PPh apabila advokat mempunyai penghasilan sebagai advokat dan digabung dengan penghasilan dari pekerjaan lain.
Kemudian, cara menghitung PPh advokat yang diperoleh dari advokat yang digabung dengan penghasilan istri, cara menghitung PPh advokat dengan tanggungan 1 atau lebih, batasan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan ketentuan yang baru, dan cara menerapkan PKP dengan persentase sampai dengan pengenaan ketentuan progresif.
Sedangkan di sesi kedua, Boy menyampaikan materi soal PPh Badan Kantor Hukum. Ia menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan untuk kantor hukum, hak dan kewajiban perpajakan untuk kantor hukum serta hubungan antara dengan pajak pribadi dengan seorang yang telah membayar PPh melalui kantor hukum, cara memotong PPh bagi karyawan kantor hukum, cara menghitung PPh badan sebagai kantor hukum, dan pemotongan wajib pajak badan kepada kantor hukum.
(cip)