Dewan Pimpinan Nasional Peradi Imbau Seluruh Advokat Lapor Pajak

Kamis, 24 Maret 2022 - 02:51 WIB
loading...
Dewan Pimpinan Nasional Peradi Imbau Seluruh Advokat Lapor Pajak
DPN Peradi mendorong para advokatnya untuk menaati kewajiban kepada negara dengan membayar dan melaporkan pajaknya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia ( DPN Peradi ) mendorong para advokatnya untuk menaati kewajiban kepada negara, yakni membayar dan melaporkan pajaknya sesuai ketentuan, baik secara perorangan maupun badan hukum yakni kantor hukum (law firm).

‎Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, menyampaikan, untuk mendorong kewajiban tersebut, pihaknya menyelenggarakan webinar bertajuk “Bedah Tata Cara Pengisian serta Pelaporan PPH bagi Advokat dan Kantor Hukum dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan” Rabu, 23 Maret 2022.

Menurut Dwiyanto, ini merupakan upaya DPN Peradi ‎melayani para anggotanya. Tema soal pajak ini diangkat karena dalam waktu dekat, advokat sebagai subjek pajak pribadi dan kantor hukum sebagai subjek badan harus sudah melaporkan laporan pajaknya kepada pemerintah. “Menurut batas waktu, untuk perseorangan, kita harus laporkan akhir Maret ini dan untuk badan hukum mungkin akhir April sudah harus dilaporkan,” katanya, Kamis (24/3/2022).



DPN Peradi mengimbau seluruh advokat yang menjadi anggotanya, ‎untuk menunaikan kewajibannya kepada negara karena Peradi selaku wadah tunggal organisasi advokat juga mempunyai hubungan dengan negara. ‎“Soal pajak merupakan hal yang kompetitif dan kita tidak bisa mengabaikan itu karena kalau abaikan itu akan terjadi masalah di masa depan, baik bagi kantor kita sendiri dan diri sendiri,” katanya.

Dwiyanto menjelaskan, ‎webinar ini merupakan wujud dari program dari Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi. Pihaknya mengharapkan program pendidikan berkelanjutan ini dapat meningkatkan mutu atau kualitas advokat dan semakin baik dalam menjalankan profesinya.

‎Senada, Ketua Panita Webinar Ali Abdullah Muda, menyampaikan, sebanyak 1.352 orang advokat Peradi dari seluruh wilayah Indonesia telah mendaftar untuk mengikuti webinar ini.

Sedangkan, Wakil Ketua Umum bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi, Happy Sihombing, menyampaikan, pihaknya mengangkat tema soal pajak karena advokat dalam menjalankan profesinya di bidang jasa hukum, baik di dalam dan luar pengadilan, berhak menerima honorarium atau imbalan atas jasa yang telah diberikan kepada kliennya.‎ Nilainya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.



“Dalam sudut pandang atau aspek perpajakan, advokat merupakan seorang subjek pajak orang pribadi dan honorarium yang diperolehnya merupakan penghasilan yang menjadi suatu objek pajak. Pekerjaan atau jasa hukum yang dilakukan oleh advokat dikategorikan sebagai pekerjaan bebas,” kata Happy.

Happy menjelaskan, ada advokat ‎yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri (pekerjaan bebas) serta advokat untuk dan atas nama firma atau persekutuannya dalam memberikan jasa hukum. “Dalam firma hukum atau kantor hukum ini, advokat yang bergabung di dalamnya bertindak untuk dan atas nama kantor hukumnya dalam memberikan jasa hukum. Honorarium atau pendapatan yang diperoleh atau diterima oleh advokat akan menjadi penghasilan bagi kantor hukum advokat tersebut,” kata Happy.

Dalam aspek perpajakan, lanjut dia, kantor hukum merupakan seorang subjek pajak badan dan penghasilan yang diperolehnya merupakan penghasilan yang menjadi suatu objek pajak.

Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi, Hendronoto Soesabdo, menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan, seorang advokat, baik yang berpraktik secara mandiri maupun yang bergabung dalam suatu kantor hukum dan atau kantor hukum, merupakan subjek pajak dan honorarium atau penghasilan yang diperolehnya merupakan objek pajak. Oleh karenanya, advokat dan atau kantor hukum memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak.

“Dengan adanya kewajiban pembayaran pajak tersebut, advokat dan atau kantor hukum diharapkan untuk mengetahui dan memahami mengenai aspek perpajakan dalam menjalankan profesionalismenya dan atau mengelola kantor hukumnya, termasuk tidak terbatas pada ruang lingkup penghasilan kena pajak,” katanya.

Webinar ini menghadirkan Konsultan Pajak dan Akuntansi PG Advisindo, Boy Syabana, sebagai pemateri menjelaskan jenis pajak, metode atau cara perhitungan atas pajak yang dikenakan, tarif atau besaran atas pajak, cara pembayaran atau penyetoran pajak, cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan sanksi administrasi sehubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan.

Pada sesi pertama, Boy menjelaskan perbedaan pajak pribadi advokat dengan menggunakan norma dengan tidak menggunakan norma, cara menghitung PPh pribadi sendiri dengan penghasilan dari advokat saja, cara menghitung PPh apabila advokat mempunyai penghasilan sebagai advokat dan digabung dengan penghasilan dari pekerjaan lain.

Kemudian, cara menghitung PPh advokat yang diperoleh dari advokat yang digabung dengan penghasilan istri, cara menghitung PPh advokat dengan tanggungan 1 atau lebih, batasan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan ketentuan yang baru, dan cara menerapkan PKP dengan persentase sampai dengan pengenaan ketentuan progresif.

Sedangkan di sesi kedua, Boy menyampaikan materi soal PPh Badan Kantor Hukum. Ia menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan untuk kantor hukum, hak dan kewajiban perpajakan untuk kantor hukum serta hubungan antara dengan pajak pribadi dengan seorang yang telah membayar PPh melalui kantor hukum, cara memotong PPh bagi karyawan kantor hukum, cara menghitung PPh badan sebagai kantor hukum, dan pemotongan wajib pajak badan kepada kantor hukum.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2842 seconds (0.1#10.140)