DPR Minta Pemerintah Perkuat Legalitas Dana Talangan
Rabu, 17 Juni 2020 - 07:55 WIB
loading...
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Lamhot Sinaga mengatakan dana talangan pemerintah ke perusahaan BUMN tidak memiliki aturan hukum yang kuat dan jelas. Foto/SINDOnews/Kiswondari
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Lamhot Sinaga mengatakan dana talangan pemerintah ke perusahaan BUMN tidak memiliki aturan hukum yang kuat dan jelas. Jika dana talangan ini diteruskan oleh pemerintah tanpa basis hukum yang kuat maka akan mengundang praduga yang bias dari semangat dan tujuan dari pemberian dana talangan tersebut.
“Dana talangan tidak dikenal didalam regulasi kita termasuk di dalam PP No 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak ada mengatur pemberian dana talangan. Lalu banyak yang mempertanyakan apa dong basis hukumnya untuk menjalankan skema Dana Talangan ini?” ujar Lamhot kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/6/2020). (Baca juga: Pengamat Hukum: Pernyataan Jokowi 'Gigit' Oknum Korupsi Dana COVID-19 Peringatan Keras)
Menurut Lamhot, regulasi hukum soal dana talangan pernah disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja dengan DPR di awal Juni 2020. Menteri BUMN mengatakan skema dana talangan ini ada dua alternatif, yaitu skema melalui bank Himbara atau SPV yang di Kementerian keuangan.
“Waktu itu saya juga kaget, kenapa konsep yang belum matang kok dibawa ke raker Komisi VI DPR,” terangnya.
Lamhot melihat,idealnya pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN sudah membawa konsep yang matang untuk dibahas bersama DPR, baik dari sisi landasan yuridisnya beserta penjelasan-penjelasan yang kuat, agar skema dana talangan tersebut dapat dijalankan secara legal. Namun, ia mengapresiasi tujuan dari pemberian dana talangan ini yaitu untuk menyelamatkan beberapa BUMN yang sedang sekarat.
“Dana talangan tidak dikenal didalam regulasi kita termasuk di dalam PP No 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak ada mengatur pemberian dana talangan. Lalu banyak yang mempertanyakan apa dong basis hukumnya untuk menjalankan skema Dana Talangan ini?” ujar Lamhot kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/6/2020). (Baca juga: Pengamat Hukum: Pernyataan Jokowi 'Gigit' Oknum Korupsi Dana COVID-19 Peringatan Keras)
Menurut Lamhot, regulasi hukum soal dana talangan pernah disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja dengan DPR di awal Juni 2020. Menteri BUMN mengatakan skema dana talangan ini ada dua alternatif, yaitu skema melalui bank Himbara atau SPV yang di Kementerian keuangan.
“Waktu itu saya juga kaget, kenapa konsep yang belum matang kok dibawa ke raker Komisi VI DPR,” terangnya.
Lamhot melihat,idealnya pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN sudah membawa konsep yang matang untuk dibahas bersama DPR, baik dari sisi landasan yuridisnya beserta penjelasan-penjelasan yang kuat, agar skema dana talangan tersebut dapat dijalankan secara legal. Namun, ia mengapresiasi tujuan dari pemberian dana talangan ini yaitu untuk menyelamatkan beberapa BUMN yang sedang sekarat.
Lihat Juga :