Terbitkan SE No. 10/2022, Menpan RB Beri Kelonggaran ASN Bepergian ke Luar Negeri

Senin, 21 Maret 2022 - 14:33 WIB
loading...
Terbitkan SE No. 10/2022,...
Menpan RB Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran ASN bepergian ke luar negeri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar negeri.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Tujuan Surat Edaran in adalah untuk memberikan pelonggaran bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," dikutip dari salinan SE tersebut.



Dalam isi SE tersebut dijelaskan pegawai yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri terlebih dahulu harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Dengan mematuhi hal-hal sebagai berikut :

• Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
• Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
• Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
• Kebijakan mengenai pint masuk, tempt karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
• Protokol kesehatan yang ketat.



"Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara," bunyi SE tersebut.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 21 Maret 2022. Dengan berlakunya surat edaran ini, maka SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menpan-RB Minta PPK...
Menpan-RB Minta PPK Beri Sanksi ASN Bolos Kerja usai Libur Lebaran
Urai Kepadatan Arus...
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
Alasan Ditundanya Pengangkatan...
Alasan Ditundanya Pengangkatan CASN-PPPK 2024, Menpan-RB: Ada 213 Instansi Ajukan Penundaan
ASN Bisa Flexible Working...
ASN Bisa Flexible Working pada 24-27 Maret Jelang Idulfitri 2025
Menpan RB Pastikan THR...
Menpan RB Pastikan THR ASN Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
Sinopsis One on One...
Sinopsis One on One Bersama Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh: BKN Hanya ke Kantor 4 Hari, Dampak Efisiensi?
Kabar Duka, Mantan Wakapolri...
Kabar Duka, Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Syafruddin Meninggal Dunia
THR dan Gaji Ke-13 Tetap...
THR dan Gaji Ke-13 Tetap Dibayar, Ketua DPD Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
DPR Ingatkan Work From...
DPR Ingatkan Work From Home ASN Imbas Efisiensi Anggaran Jangan Jadi Rest From Home
Rekomendasi
Biaya Kuliah PPDS Anestesi...
Biaya Kuliah PPDS Anestesi Unpad, Ternyata Mahal Juga!
Cara Split Screen di...
Cara Split Screen di HP OPPO dengan 2 Langkah Mudah
Megawati Hangestri Pulang...
Megawati Hangestri Pulang Kampung, Tak Perpanjang Kontrak Red Spark demi Temani sang Ibu
Berita Terkini
Penempatan Perwira Polri...
Penempatan Perwira Polri di Kementerian Dianggap Sudah Sesuai Aturan
24 menit yang lalu
KPK Periksa 2 Mantan...
KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Korupsi Pemberian Kredit Hari Ini
1 jam yang lalu
Dokter PPDS Anastesi...
Dokter PPDS Anastesi Unpad Memperkosa Keluarga Pasien, Wamenkes: Izin Praktik Pelaku Dicabut!
1 jam yang lalu
Sambut Positif Niat...
Sambut Positif Niat Prabowo Evakuasi Warga Palestina, DPR: Harus Disertai Rencana yang Jelas
2 jam yang lalu
Megawati Ungkap Sikap...
Megawati Ungkap Sikap Politiknya di Luar Pemerintahan, Hendri Satrio: DNA PDIP itu Perjuangan dan Oposisi
2 jam yang lalu
198.727 Jemaah Reguler...
198.727 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 1446 H
4 jam yang lalu
Infografis
PBB Tolak Usulan Trump...
PBB Tolak Usulan Trump Relokasi Warga Palestina ke Luar Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved