Menpan Batasi ASN ke Luar Negeri, Begini Aturannya
Kamis, 13 Januari 2022 - 18:47 WIB
loading...
Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE untuk membatasi para ASN ke luar negeri. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 3/2022. Edaran ini mengatur pembatasan bepergian ke luar negeri di masa pandemi Covid-19 bagi aparatur sipil negara ( ASN ).
SE tersebut diterbitkan seiring masifnya penyebaran Covid-19 di beberapa negara seklaigus mengantisipasi penyebaran dan potensi peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia. "Perlu dilakukan pengetatan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)," bunyi salah satu poin dalam SE dikutip, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Gaji PNS Rp9 Juta per Bulan, Kemenkeu: Coba Tanya ke KemenpanRB
Para ASN dan keluarga diminta untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama pandemi Covid-19. Namun, para ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri dengan beberapa catatan.
Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
SE tersebut diterbitkan seiring masifnya penyebaran Covid-19 di beberapa negara seklaigus mengantisipasi penyebaran dan potensi peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia. "Perlu dilakukan pengetatan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)," bunyi salah satu poin dalam SE dikutip, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Gaji PNS Rp9 Juta per Bulan, Kemenkeu: Coba Tanya ke KemenpanRB
Para ASN dan keluarga diminta untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama pandemi Covid-19. Namun, para ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri dengan beberapa catatan.
Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Lihat Juga :