Wujudkan Kemakmuran Rakyat, LaNyalla Gulirkan Konsep 4P
Minggu, 20 Maret 2022 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau rakyat tidak diberi akses dan ruang dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, yang terjadi adalah sumber daya alam dikuras habis oleh pihak swasta atau perorangan," katanya.
Baca juga: Pelayanan Banyak Dikeluhkan, LaNyalla: Pemda Perlu Evaluasi Diri
Konsep tersebut sesuai dengan pemikiran para pendiri bangsa yang termaktub di Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945. Karena di dalam Bab Penjelasan di UUD Naskah Asli tertulis dengan jelas bahwa yang dimaksud dengan 'Pereknomian Disusun Atas Usaha Bersama Atas Dasar Kekeluargaan' adalah ekonomi dari semua untuk semua.
"Kata yang dipakai adalah kata 'disusun', bukan 'tersusun'. Karena disusun dengan tersusun sangat berbeda. Disusun artinya didesain dengan beleid aturan dan regulasi yang direncanakan dengan jelas. Berbeda dengan kata tersusun, yang berarti dibiarkan tersusun dengan sendirinya, atau dengan kata lain diserahkan ke mekanisme pasar," katanya.
Begitu pula dengan kalimat "…usaha bersama.." yang artinya simbiosis mutualisme yang sangat berbeda dengan sektor privat atau swasta yang didominasi dengan prinsip self-interest dan penumpukan keuntungan. "Sedangkan kalimat "…dikuasai negara…" bermakna negara hadir dengan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," papar dia lagi.
Oleh karena itu, esensi dari prinsip dalam Pasal 33 UUD 1945 harus kembali ditegakkan oleh bangsa ini. Pertama adalah prinsip sistem ekonomi atas dasar kekeluargaan. Kedua, prinsip demokrasi ekonomi dan yang ketiga adalah prinsip bahwa cabang-cabang ekonomi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak dikuasai negara harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Di mana idealnya ekonomi Indonesia disusun dan dijalankan oleh tiga entitas yang saling mendukung dan menjaga. Yakni Koperasi atau Usaha Rakyat, BUMN atau BUMD dan BUMDes, dan Swasta murni, baik nasional maupun asing," katanya.
Baca juga: Pelayanan Banyak Dikeluhkan, LaNyalla: Pemda Perlu Evaluasi Diri
Konsep tersebut sesuai dengan pemikiran para pendiri bangsa yang termaktub di Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945. Karena di dalam Bab Penjelasan di UUD Naskah Asli tertulis dengan jelas bahwa yang dimaksud dengan 'Pereknomian Disusun Atas Usaha Bersama Atas Dasar Kekeluargaan' adalah ekonomi dari semua untuk semua.
"Kata yang dipakai adalah kata 'disusun', bukan 'tersusun'. Karena disusun dengan tersusun sangat berbeda. Disusun artinya didesain dengan beleid aturan dan regulasi yang direncanakan dengan jelas. Berbeda dengan kata tersusun, yang berarti dibiarkan tersusun dengan sendirinya, atau dengan kata lain diserahkan ke mekanisme pasar," katanya.
Begitu pula dengan kalimat "…usaha bersama.." yang artinya simbiosis mutualisme yang sangat berbeda dengan sektor privat atau swasta yang didominasi dengan prinsip self-interest dan penumpukan keuntungan. "Sedangkan kalimat "…dikuasai negara…" bermakna negara hadir dengan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," papar dia lagi.
Oleh karena itu, esensi dari prinsip dalam Pasal 33 UUD 1945 harus kembali ditegakkan oleh bangsa ini. Pertama adalah prinsip sistem ekonomi atas dasar kekeluargaan. Kedua, prinsip demokrasi ekonomi dan yang ketiga adalah prinsip bahwa cabang-cabang ekonomi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak dikuasai negara harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Di mana idealnya ekonomi Indonesia disusun dan dijalankan oleh tiga entitas yang saling mendukung dan menjaga. Yakni Koperasi atau Usaha Rakyat, BUMN atau BUMD dan BUMDes, dan Swasta murni, baik nasional maupun asing," katanya.
Lihat Juga :