Wujudkan Kemakmuran Rakyat, LaNyalla Gulirkan Konsep 4P

Minggu, 20 Maret 2022 - 15:07 WIB
loading...
Wujudkan Kemakmuran...
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mewacanakan konsep 4P untuk mewujudkan kemakmuran rakyat sesuai cita-cita bangsa. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Untuk mewujudkan kemakmuran rakyat sesuai cita-cita bangsa, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mewacanakan konsep 4P, yaitu Public, Private, People, Partnership. Yaitu keterlibatan secara bersama, negara, swasta, dan rakyat dalam sebuah kerja bersama.

Dalam hal ini, posisi rakyat tak bisa diabaikan. Rakyat harus menjadi syarat mutlak investasi strategis di daerah.

Wacana tersebut disampaikan LaNyalla secara virtual dalam Dialog Publik Nasional Dies Natalis Juris Polis Institute (JPI) ke-1 di Jakarta, Minggu (20/3/2022) siang. Hadir dalam dialog bertema 'Rekonseptualisasi Arah Pembangunan Nasional dalam Mewujudkan Cita-cita Bangsa' itu Ketua MPR Bambang Soesatyo, Dewan Penasehat JPI, Ibnu Sina Chandranegara, Founder Integrity Lawfirm, Denny Indrayana, Direktur Eksekutif Kolegium JPI, Ahmad Redy, Sekjen Mahutama, Aulia Khasanofa, para pengurus JPI dan peserta dialog.

Baca juga: Terima Ketua GBN, LaNyalla: Harus Koreksi Total Konstitusi Demi Indonesia Lebih Baik

"Dalam konsep 4P, rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di daerahnya. Sehingga keterlibatan rakyat mutlak menjadi persyaratan sebuah investasi sektor strategis," kata Senator asal Jawa Timur itu.

Ditambahkannya, konsep keterlibatan People dalam Public, Private, People, Partnership berbeda dengan CSR Perusahaan yang diberikan kepada masyarakat sekitar. "CSR itu kan sekedar sedekah saja, atau maah penyuapan kepada masyarakat sekitar," timpalnya.

Karena konsep 4P yang dimaksud lebih mendasar lagi, yakni ruang sekaligus akses rakyat untuk menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya alam di daerah, sehingga benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

"Kalau rakyat tidak diberi akses dan ruang dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, yang terjadi adalah sumber daya alam dikuras habis oleh pihak swasta atau perorangan," katanya.

Baca juga: Pelayanan Banyak Dikeluhkan, LaNyalla: Pemda Perlu Evaluasi Diri

Konsep tersebut sesuai dengan pemikiran para pendiri bangsa yang termaktub di Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945. Karena di dalam Bab Penjelasan di UUD Naskah Asli tertulis dengan jelas bahwa yang dimaksud dengan 'Pereknomian Disusun Atas Usaha Bersama Atas Dasar Kekeluargaan' adalah ekonomi dari semua untuk semua.

"Kata yang dipakai adalah kata 'disusun', bukan 'tersusun'. Karena disusun dengan tersusun sangat berbeda. Disusun artinya didesain dengan beleid aturan dan regulasi yang direncanakan dengan jelas. Berbeda dengan kata tersusun, yang berarti dibiarkan tersusun dengan sendirinya, atau dengan kata lain diserahkan ke mekanisme pasar," katanya.

Begitu pula dengan kalimat "…usaha bersama.." yang artinya simbiosis mutualisme yang sangat berbeda dengan sektor privat atau swasta yang didominasi dengan prinsip self-interest dan penumpukan keuntungan. "Sedangkan kalimat "…dikuasai negara…" bermakna negara hadir dengan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," papar dia lagi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
KPK Geledah Kantor KONI...
KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Kasus Dana Hibah Pokmas
La Nyalla Pertanyakan...
La Nyalla Pertanyakan Penggeledahan KPK di Rumahnya
Anggota DPD RI Sebut...
Anggota DPD RI Sebut Efisiensi Dana Otsus Hambat Pembangunan di Papua
Senator Siti Aseanti...
Senator Siti Aseanti Perkuat Pemahaman Nilai Kebangsaan ke Pelajar Kapuas
Vanita Naraya Ungkap...
Vanita Naraya Ungkap Peran Kunci Perempuan dalam Demokrasi
DPD: Implementasikan...
DPD: Implementasikan PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta
THR dan Gaji Ke-13 Tetap...
THR dan Gaji Ke-13 Tetap Dibayar, Ketua DPD Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Rekomendasi
Mesir Kutuk Seruan Pemukim...
Mesir Kutuk Seruan Pemukim Israel untuk Mengebom Masjid Al-Aqsa dan Bangun Kuil Yahudi
RS Persada Dukung Aparat...
RS Persada Dukung Aparat Selidiki Kasus Dokter yang Lecehkan Pasien
Kartini Masa Kini dari...
Kartini Masa Kini dari Padalarang, Pendiri Bank Sampah Bukit Berlian
Berita Terkini
Nama Arwani Thomafi...
Nama Arwani Thomafi Mencuat Jadi Calon Ketua Umum PPP
3 menit yang lalu
Pengacara TIPU UGM yang...
Pengacara TIPU UGM yang Gugat Jokowi soal Ijazah Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
24 menit yang lalu
Praktisi Hukum: Marcella...
Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat
31 menit yang lalu
BP Taskin Mulai Proyek...
BP Taskin Mulai Proyek Percontohan Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Kuningan
1 jam yang lalu
Jokowi Bakal Laporkan...
Jokowi Bakal Laporkan 4 Orang ke Polisi terkait Tudingan Ijazah Palsu
1 jam yang lalu
Kamis Lusa, Gereja Katedral...
Kamis Lusa, Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
1 jam yang lalu
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved