Wujudkan Kemakmuran Rakyat, LaNyalla Gulirkan Konsep 4P
loading...
A
A
A
JAKARTA - Untuk mewujudkan kemakmuran rakyat sesuai cita-cita bangsa, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mewacanakan konsep 4P, yaitu Public, Private, People, Partnership. Yaitu keterlibatan secara bersama, negara, swasta, dan rakyat dalam sebuah kerja bersama.
Dalam hal ini, posisi rakyat tak bisa diabaikan. Rakyat harus menjadi syarat mutlak investasi strategis di daerah.
Wacana tersebut disampaikan LaNyalla secara virtual dalam Dialog Publik Nasional Dies Natalis Juris Polis Institute (JPI) ke-1 di Jakarta, Minggu (20/3/2022) siang. Hadir dalam dialog bertema 'Rekonseptualisasi Arah Pembangunan Nasional dalam Mewujudkan Cita-cita Bangsa' itu Ketua MPR Bambang Soesatyo, Dewan Penasehat JPI, Ibnu Sina Chandranegara, Founder Integrity Lawfirm, Denny Indrayana, Direktur Eksekutif Kolegium JPI, Ahmad Redy, Sekjen Mahutama, Aulia Khasanofa, para pengurus JPI dan peserta dialog.
Baca juga: Terima Ketua GBN, LaNyalla: Harus Koreksi Total Konstitusi Demi Indonesia Lebih Baik
"Dalam konsep 4P, rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di daerahnya. Sehingga keterlibatan rakyat mutlak menjadi persyaratan sebuah investasi sektor strategis," kata Senator asal Jawa Timur itu.
Ditambahkannya, konsep keterlibatan People dalam Public, Private, People, Partnership berbeda dengan CSR Perusahaan yang diberikan kepada masyarakat sekitar. "CSR itu kan sekedar sedekah saja, atau maah penyuapan kepada masyarakat sekitar," timpalnya.
Karena konsep 4P yang dimaksud lebih mendasar lagi, yakni ruang sekaligus akses rakyat untuk menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya alam di daerah, sehingga benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
"Kalau rakyat tidak diberi akses dan ruang dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, yang terjadi adalah sumber daya alam dikuras habis oleh pihak swasta atau perorangan," katanya.
Baca juga: Pelayanan Banyak Dikeluhkan, LaNyalla: Pemda Perlu Evaluasi Diri
Konsep tersebut sesuai dengan pemikiran para pendiri bangsa yang termaktub di Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945. Karena di dalam Bab Penjelasan di UUD Naskah Asli tertulis dengan jelas bahwa yang dimaksud dengan 'Pereknomian Disusun Atas Usaha Bersama Atas Dasar Kekeluargaan' adalah ekonomi dari semua untuk semua.
"Kata yang dipakai adalah kata 'disusun', bukan 'tersusun'. Karena disusun dengan tersusun sangat berbeda. Disusun artinya didesain dengan beleid aturan dan regulasi yang direncanakan dengan jelas. Berbeda dengan kata tersusun, yang berarti dibiarkan tersusun dengan sendirinya, atau dengan kata lain diserahkan ke mekanisme pasar," katanya.
Begitu pula dengan kalimat "…usaha bersama.." yang artinya simbiosis mutualisme yang sangat berbeda dengan sektor privat atau swasta yang didominasi dengan prinsip self-interest dan penumpukan keuntungan. "Sedangkan kalimat "…dikuasai negara…" bermakna negara hadir dengan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," papar dia lagi.
Dalam hal ini, posisi rakyat tak bisa diabaikan. Rakyat harus menjadi syarat mutlak investasi strategis di daerah.
Wacana tersebut disampaikan LaNyalla secara virtual dalam Dialog Publik Nasional Dies Natalis Juris Polis Institute (JPI) ke-1 di Jakarta, Minggu (20/3/2022) siang. Hadir dalam dialog bertema 'Rekonseptualisasi Arah Pembangunan Nasional dalam Mewujudkan Cita-cita Bangsa' itu Ketua MPR Bambang Soesatyo, Dewan Penasehat JPI, Ibnu Sina Chandranegara, Founder Integrity Lawfirm, Denny Indrayana, Direktur Eksekutif Kolegium JPI, Ahmad Redy, Sekjen Mahutama, Aulia Khasanofa, para pengurus JPI dan peserta dialog.
Baca juga: Terima Ketua GBN, LaNyalla: Harus Koreksi Total Konstitusi Demi Indonesia Lebih Baik
"Dalam konsep 4P, rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di daerahnya. Sehingga keterlibatan rakyat mutlak menjadi persyaratan sebuah investasi sektor strategis," kata Senator asal Jawa Timur itu.
Ditambahkannya, konsep keterlibatan People dalam Public, Private, People, Partnership berbeda dengan CSR Perusahaan yang diberikan kepada masyarakat sekitar. "CSR itu kan sekedar sedekah saja, atau maah penyuapan kepada masyarakat sekitar," timpalnya.
Karena konsep 4P yang dimaksud lebih mendasar lagi, yakni ruang sekaligus akses rakyat untuk menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya alam di daerah, sehingga benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
"Kalau rakyat tidak diberi akses dan ruang dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, yang terjadi adalah sumber daya alam dikuras habis oleh pihak swasta atau perorangan," katanya.
Baca juga: Pelayanan Banyak Dikeluhkan, LaNyalla: Pemda Perlu Evaluasi Diri
Konsep tersebut sesuai dengan pemikiran para pendiri bangsa yang termaktub di Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945. Karena di dalam Bab Penjelasan di UUD Naskah Asli tertulis dengan jelas bahwa yang dimaksud dengan 'Pereknomian Disusun Atas Usaha Bersama Atas Dasar Kekeluargaan' adalah ekonomi dari semua untuk semua.
"Kata yang dipakai adalah kata 'disusun', bukan 'tersusun'. Karena disusun dengan tersusun sangat berbeda. Disusun artinya didesain dengan beleid aturan dan regulasi yang direncanakan dengan jelas. Berbeda dengan kata tersusun, yang berarti dibiarkan tersusun dengan sendirinya, atau dengan kata lain diserahkan ke mekanisme pasar," katanya.
Begitu pula dengan kalimat "…usaha bersama.." yang artinya simbiosis mutualisme yang sangat berbeda dengan sektor privat atau swasta yang didominasi dengan prinsip self-interest dan penumpukan keuntungan. "Sedangkan kalimat "…dikuasai negara…" bermakna negara hadir dengan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," papar dia lagi.