Terima Ketua GBN, LaNyalla: Harus Koreksi Total Konstitusi Demi Indonesia Lebih Baik

Sabtu, 19 Maret 2022 - 20:50 WIB
loading...
Terima Ketua GBN, LaNyalla: Harus Koreksi Total Konstitusi Demi Indonesia Lebih Baik
Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, untuk memperbaiki bangsa ini, perlu dilakukan koreksi total atas Amandemen 2002 silam. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, untuk memperbaiki bangsa ini, perlu dilakukan koreksi total atas Amandemen 2002 silam. Di mana memberi ruang tunggal kepada partai politik menentukan arah perjalanan bangsa.

Baca Juga: LaNyalla
Baca juga: Dukung PJKP Kemenag, Ketua DPD Dorong Kemandirian Pesantren

Ketua DPD yang didampingi Staf Khusus Ketua DPD Sefdin Syaifudin dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan DPD Sanherif Hutagaol, mengatakan banyak yang harus dibenahi bangsa ini.

"Banyak sekali PR yang harus dikerjakan dan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Makanya agar menyeluruh, yang wajib dibenahi adalah hulunya. Kalau hulunya selesai, hilir mengikuti," katanya.

Menurut LaNyalla, DPD mewacanakan dan mendorong Amendemen Konstitusi ke-5 untuk penguatan fungsi dan peran DPD. Karena setelah Amendemen tahun 2002, hak DPD RI, sebagai jelmaan dari utusan daerah dan utusan golongan untuk mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden hilang.

"Sebelum Amendemen Konstitusi tahap 1 sampai 4, MPR yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Ketiganya dapat mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden. Hak konstitusional itulah yang ingin kita pulihkan," ucapnya.

Makanya, prioritas DPD RI saat ini adalah adanya calon presiden dari luar yang diajukan partai politik. Hal itu yang harus diperjuangkan.

"Karena partai politik sekarang ini sudah sangat berkuasa. Padahal negara ini lahir karena adanya rakyat, bukan partai politik. Makanya urusan arah perjalanan bangsa ini tidak bisa kita diserahkan kepada parpol saja," jelasnya.

Perjuangan utama saat ini lanjutnya, adalah menghapus Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi (MK). Agar Pasal 222 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dihapus.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)