Pendeta Saifuddin ke Mahfud MD: Turun Derajat Bapak sebagai Nasionalis

Sabtu, 19 Maret 2022 - 14:04 WIB
loading...
Pendeta Saifuddin ke Mahfud MD: Turun Derajat Bapak sebagai Nasionalis
Pendeta Saifuddin Ibrahim menilai Menko Polhukam Mahfud MD tidak memiliki hak atas pernyataan yang dia berikan kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pendeta Saifuddin Ibrahim menilai Menko Polhukam Mahfud MD tidak memiliki hak atas pernyataan yang dia berikan kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sebelumnya, Pendeta Saifuddin menyebut Mahfud MD salah sasaran

"Bapak tidak memiliki hak sedikitpun untuk menjawab omongan saya. Saya berikan kesempatan kepara Menteri Agama Gus Yaqut. Gus Yaqut yang menjawab," ujar Saifuddin dikutip MPI dalam akun YouTube Saifuddin Ibrahim, Sabtu (19/3/2022).

Menurut Saifuddin, tingkatan Mahfud terlalu tinggi jika harus ikut mencampuri urusannya dengan Menag Yaqut. Bagi Saifuddin, jika Mahfud ikut turun maka derajatnya turun sebagai nasionalis.

"Karena terlalu tinggi untuk menjawabnya. Tapi begitu bapak (Mahfud) yang menjawab bapak turun derajat bapak sebagai nasionalis," jelasnya.

Lanjutnya sikap yang diambil oleh Mahfud dengan ingin menangkap dan menghapus akun YouTube miliknya, menurut dia tidak demokratis. Ia mempertanyakan mengapa ucapannya sampai begitu besarnya direspons oleh pemerintah dan masyarakat.

"Bapak kok minta tutup akun, bapak tidak demokratis. Berapa sih kekuatan pukulan omongan saya?" katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan ada regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penistaan agama. Regulasi yang dimaksud yaitu UU Nomor 1/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (PNPS).

Hal itu dikatakan Mahfud merespons pernyataan pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Al-Quran dihapus. "Saya ingatkan Undang-Undang Nomor 5/69 yang diperbaharui Undang-Undang PNPS nomor 1/65 tentang Penodaan Agama itu mengancam hukuman yang tidak main-main, lebih dari 5 tahun," ujar Mahfud, Rabu (16/3/2022).

"Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran dan memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya," imbuhnya.

Dia mengatakan, pernyataan tersebut sudah masuk ke dalam kategori penistaan agama. Sebab, ajaran pokok dari Islam yakni Al-Quran.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)