Katrok Ungkap Kejanggalan Penangkapan dan Pemeriksaan Ravio Patra
Jum'at, 24 April 2020 - 13:22 WIB
loading...
A
A
A
Penyidik, menurut Ade, tidak konsisten dalam menerapkan pasal yang dituduhkan. Penyidik sempat menggunakan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Pasal itu tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Kemudian, penyidik mengubah ke Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian atau permusuhaan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Dalam pemeriksaan itu polisi menyita dua laptop dan dua ponsel pintar. Awalnya, polisi ingin menyita kartu tanda penduduk dan email Ravio.
Katrok menduga peretasan terhadap WhatsApp dan penangkapan Ravio terkait dengan kritik-kritiknya di media daring dan sosial. Kritik terakhirnya, terkait kinerja dan konflik kepentingan Stafsus “Milenial” Presiden, serta pengelolaan data korban COVID-19.
Katrok mendesak presiden bertindak tegas untuk menghentikan tindakan terror dan refresif kepada warga negara yang kritis. Polisi harus menghentikan kasus dan tuduhan terhadap Ravio. Juga menangkap peretas dan penyebar berita bohong lewat nomor WhatsApp Ravio.
“Praktek teror dan represif ini sangat berbahaya. Bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan kepada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapat,” pungkas Ade.
Kemudian, penyidik mengubah ke Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian atau permusuhaan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Dalam pemeriksaan itu polisi menyita dua laptop dan dua ponsel pintar. Awalnya, polisi ingin menyita kartu tanda penduduk dan email Ravio.
Katrok menduga peretasan terhadap WhatsApp dan penangkapan Ravio terkait dengan kritik-kritiknya di media daring dan sosial. Kritik terakhirnya, terkait kinerja dan konflik kepentingan Stafsus “Milenial” Presiden, serta pengelolaan data korban COVID-19.
Katrok mendesak presiden bertindak tegas untuk menghentikan tindakan terror dan refresif kepada warga negara yang kritis. Polisi harus menghentikan kasus dan tuduhan terhadap Ravio. Juga menangkap peretas dan penyebar berita bohong lewat nomor WhatsApp Ravio.
“Praktek teror dan represif ini sangat berbahaya. Bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan kepada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapat,” pungkas Ade.
(kri)
Lihat Juga :