Katrok Ungkap Kejanggalan Penangkapan dan Pemeriksaan Ravio Patra

Jum'at, 24 April 2020 - 13:22 WIB
loading...
A A A
Penyidik, menurut Ade, tidak konsisten dalam menerapkan pasal yang dituduhkan. Penyidik sempat menggunakan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Pasal itu tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Kemudian, penyidik mengubah ke Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian atau permusuhaan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Dalam pemeriksaan itu polisi menyita dua laptop dan dua ponsel pintar. Awalnya, polisi ingin menyita kartu tanda penduduk dan email Ravio.

Katrok menduga peretasan terhadap WhatsApp dan penangkapan Ravio terkait dengan kritik-kritiknya di media daring dan sosial. Kritik terakhirnya, terkait kinerja dan konflik kepentingan Stafsus “Milenial” Presiden, serta pengelolaan data korban COVID-19.

Katrok mendesak presiden bertindak tegas untuk menghentikan tindakan terror dan refresif kepada warga negara yang kritis. Polisi harus menghentikan kasus dan tuduhan terhadap Ravio. Juga menangkap peretas dan penyebar berita bohong lewat nomor WhatsApp Ravio.

“Praktek teror dan represif ini sangat berbahaya. Bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan kepada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapat,” pungkas Ade.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Rekomendasi
100 Jenama Indonesia...
100 Jenama Indonesia Unjuk Gigi di MASA Singapore 2026, Astra Dorong Kolaborasi Bersama
Link Nonton Film Turbo,...
Link Nonton Film Turbo, Sinopsis Film Animasi Siput Super Cepat di VISION+
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
Berita Terkini
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
PM Modi: India Siap...
PM Modi: India Siap Pasok Obat-obatan hingga Benih Gandum ke Indonesia
PNM Buka Lapangan Kerja...
PNM Buka Lapangan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA-SMK dari Keluarga Prasejahtera
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas RI-India, Prabowo Dukung Pembangunan Pelabuhan di Andaman dan Nikobar
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved