Katrok Ungkap Kejanggalan Penangkapan dan Pemeriksaan Ravio Patra

Jum'at, 24 April 2020 - 13:22 WIB
loading...
Katrok Ungkap Kejanggalan...
Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terhadap Aktivis Ravio Patra. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terhadap Aktivis Ravio Patra. Ravio sudah dibebakan dengan status saksi pada Jumat (24/4/2020).

Perwakilan Katrok, Ade Wahyudin mengungkapkan tim penasihat hukum kesulitan menemukan keberadaan Ravio sejak beredar isu dirinya. Bahkan setelah diketahui Ravio berada di Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum kesulitan untuk langsung mendampingi.

“Pihak kepolisian dari berbagai uni menyangkal Ravio berada di tempat mereka. Baru sekitar pukul 14.00 WIB (23 April), Polda Metro Jaya mengakui Ravia ada di Polda setelah melakukan konferensi pers,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (24/4/2020).

Tim kuasa hukum mencatat beberapa tindakan polisi yang tidak sesuai prosedur, antara lain, tidak bisa menunjukkan salinan surat penangkapan dan penggeledahan, adanya intimidasi kekerasan secara verbal, dan penyidik sempat menginformasikan surat penahanan sudah disiapkan padahal status Ravio masih saksi.

“Pihak penyidik di Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) menyatakan bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan. Padahal, pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana dan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1x24 jam saat itu,” jelas Ade.

Kejanggalan lain, status hukum Ravio berubah-ubah. Ravio sempat menjakani pemeriksaaan sebagai tersangka. Namun,status itu perubahan pada pemeriksaan pukul 10.00-17.00 WIB pada 23 April menjadi saksi.

Ade mengatakan penyidik telah mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi. Dia mengungkapkan penyisik mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio. Berkas-bekas itu tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pindana yang dituduhkan pada Ravio.

Penyidik, menurut Ade, tidak konsisten dalam menerapkan pasal yang dituduhkan. Penyidik sempat menggunakan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Pasal itu tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Kemudian, penyidik mengubah ke Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian atau permusuhaan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Dalam pemeriksaan itu polisi menyita dua laptop dan dua ponsel pintar. Awalnya, polisi ingin menyita kartu tanda penduduk dan email Ravio.

Katrok menduga peretasan terhadap WhatsApp dan penangkapan Ravio terkait dengan kritik-kritiknya di media daring dan sosial. Kritik terakhirnya, terkait kinerja dan konflik kepentingan Stafsus “Milenial” Presiden, serta pengelolaan data korban COVID-19.

Katrok mendesak presiden bertindak tegas untuk menghentikan tindakan terror dan refresif kepada warga negara yang kritis. Polisi harus menghentikan kasus dan tuduhan terhadap Ravio. Juga menangkap peretas dan penyebar berita bohong lewat nomor WhatsApp Ravio.

“Praktek teror dan represif ini sangat berbahaya. Bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan kepada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapat,” pungkas Ade.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Rekomendasi
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Euforia Pesta Bola Dunia...
Euforia Pesta Bola Dunia Menular ke Aset Kripto, Trade for Glory 2026 Digelar
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved