DPR Didorong Bentuk Pansus Minyak Goreng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah menjadi polemik di masyarakat, persoalan minyak goreng terus bergulir hingga ke Senayan. Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi pun mendorong agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) masalah minyak goreng ini.
Baca juga: Menguak Gonjang-ganjing Harga Minyak Goreng
Hal ini dikatakan Dedi, dalam merespons Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi sempat mangkir dari rapat gabungan yang digelar oleh DPR beberapa hari lalu.
"Saya tidak setuju kalau Mendag dipanggil lagi. Saya lebih setuju dibuat Pansus Minyak Goreng dan meminta Mendag mempertanggungjawabkannya. Jangan sampai publik menganggap DPR tidak berani pada Menteri Perdagangan," tegas Dedi dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Diketahui, meski sempat mangkir, Mendag M Lutfi, hadir juga dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR. Agenda rapat itu membahas harga komoditas dan kesiapan Kemendag dalam stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok menjelang bulan puasa dan hari raya Lebaran Idul Fitri 1443H.
Sementara Fraksi Gerindra mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera menerbitkan aturan terkait larangan ekspor minyak goreng. Regulasi ini dianggap sebagai solusi untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng yang tengah terjadi di Tanah Air belakangan ini.
Ketua Fraksi Gerindra di DPR, Ahmad Muzani menyatakan, Indonesia sebagai produsen crude palm oil (CPO) terbesar di dunia harus mengutamakan ketersediaan pasokan minyak sawit dalam negeri (domestic market obligation).
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Oleh sebab itu, untuk menekan harga minyak goreng di pasaran adalah dengan melarang sementara ekspor CPO keluar negeri. Negara harus berani bersikap dan menentukan mekanisme pasar terkait minyak goreng agar para pengusaha-pengusaha ini tidak lagi bermain mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," kata Ketua Fraksi Gerindra di DPR, Ahmad Muzani dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Muzani berpendapat, kasus minyak goreng saat ini sama seperti krisis batu bara yang dihadapi Indonesia beberapa waktu lalu. Namun, krisis itu dapat segera diatasi oleh pemerintah dengan cara melarang ekspor batu bara, serta melakukan evaluasi terhadap perusahaan produsen batu bara untuk memprioritaskan pasokan batu bara dalam negeri.
"Jika Kemendag melalukan hal yang sama yakni mengeluarkan aturan pelarangan ekspor minyak goreng, pasti persoalan minyak goreng ini sudah teratasi jauh-jauh hari lalu. Dan masyarakat tidak akan berlarut kesulitan antre untuk mendapatkan minyak goreng," ujarnya.
Baca juga: Menguak Gonjang-ganjing Harga Minyak Goreng
Hal ini dikatakan Dedi, dalam merespons Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi sempat mangkir dari rapat gabungan yang digelar oleh DPR beberapa hari lalu.
"Saya tidak setuju kalau Mendag dipanggil lagi. Saya lebih setuju dibuat Pansus Minyak Goreng dan meminta Mendag mempertanggungjawabkannya. Jangan sampai publik menganggap DPR tidak berani pada Menteri Perdagangan," tegas Dedi dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Diketahui, meski sempat mangkir, Mendag M Lutfi, hadir juga dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR. Agenda rapat itu membahas harga komoditas dan kesiapan Kemendag dalam stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok menjelang bulan puasa dan hari raya Lebaran Idul Fitri 1443H.
Sementara Fraksi Gerindra mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera menerbitkan aturan terkait larangan ekspor minyak goreng. Regulasi ini dianggap sebagai solusi untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng yang tengah terjadi di Tanah Air belakangan ini.
Ketua Fraksi Gerindra di DPR, Ahmad Muzani menyatakan, Indonesia sebagai produsen crude palm oil (CPO) terbesar di dunia harus mengutamakan ketersediaan pasokan minyak sawit dalam negeri (domestic market obligation).
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Oleh sebab itu, untuk menekan harga minyak goreng di pasaran adalah dengan melarang sementara ekspor CPO keluar negeri. Negara harus berani bersikap dan menentukan mekanisme pasar terkait minyak goreng agar para pengusaha-pengusaha ini tidak lagi bermain mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," kata Ketua Fraksi Gerindra di DPR, Ahmad Muzani dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Muzani berpendapat, kasus minyak goreng saat ini sama seperti krisis batu bara yang dihadapi Indonesia beberapa waktu lalu. Namun, krisis itu dapat segera diatasi oleh pemerintah dengan cara melarang ekspor batu bara, serta melakukan evaluasi terhadap perusahaan produsen batu bara untuk memprioritaskan pasokan batu bara dalam negeri.
"Jika Kemendag melalukan hal yang sama yakni mengeluarkan aturan pelarangan ekspor minyak goreng, pasti persoalan minyak goreng ini sudah teratasi jauh-jauh hari lalu. Dan masyarakat tidak akan berlarut kesulitan antre untuk mendapatkan minyak goreng," ujarnya.
(maf)