Terungkap, Aliran Uang Investasi Ilegal Disamarkan untuk Balita
Jum'at, 18 Maret 2022 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
Ia menjelaskan bahwa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengatur secara tegas bahwa pihak pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.
"Pihak pelapor dan profesi terdiri atas penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa. Penyedia jasa keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya," kata Ivan.
"Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor,
pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang," katanya.
Baca juga: Dugaan Investasi Bodong, Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Fahrenheit
"Pihak pelapor dan profesi terdiri atas penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa. Penyedia jasa keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya," kata Ivan.
"Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor,
pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang," katanya.
Baca juga: Dugaan Investasi Bodong, Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Fahrenheit
(abd)
Lihat Juga :