Dugaan Investasi Bodong, Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Fahrenheit

Jum'at, 18 Maret 2022 - 13:42 WIB
loading...
Dugaan Investasi Bodong, Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Fahrenheit
Bareskrim Polri menyatakan telah meningkatkan status hukum pelaporan kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Fahrenheit ke tahap penyidikan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan telah meningkatkan status hukum pelaporan kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Fahrenheit ke tahap penyidikan. Hal ini dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca juga: Investasi Bodong Masih Marak, Literasi Perlu Ditingkatkan

"Untuk Fahrenheit ada dua pelaporan satu ke Ditipid Siber dan satu ke Dit Tpideksus. Yang di Siber masih penyelidikan. Nanti penanganan akan diserahkan ke Dit Tpideksus. Dipideksus sudah ada laporan dan naik ke penyidikan," kata Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Jakarta, Jumat (18/3/2022).



Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka ke terduga-terduga pelaku tindak pidana tersebut. "Belum tahu tunggu update lagi," ujar Gatot.

Diketahui, kasus dugaan penipuan investasi ini sempat dibunyikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam unggahannya di akun instagram @ahmadsahroni88 pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Dia membagikan gambar berisi potongan narasi mengenai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan Fahrenheit tersebut sedang dicari.

Tertulis bahwa para korban di Indonesia merugi hingga Rp5 triliun. "Ada lagi lebih sadis. Entah benar entah enggak (apa benar sampai 5T) wassalam ini kalau sampai benar," kata Sahroni.

Politikus NasDem itu meminta agar kepolisian melakukan penyelidikan. Guna mengejar pelaku di balik investasi bodong tersebut.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1777 seconds (0.1#10.140)