Dugaan Investasi Bodong, Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Fahrenheit
Jum'at, 18 Maret 2022 - 13:42 WIB
loading...
Bareskrim Polri menyatakan telah meningkatkan status hukum pelaporan kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Fahrenheit ke tahap penyidikan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan telah meningkatkan status hukum pelaporan kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Fahrenheit ke tahap penyidikan. Hal ini dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Baca juga: Investasi Bodong Masih Marak, Literasi Perlu Ditingkatkan
"Untuk Fahrenheit ada dua pelaporan satu ke Ditipid Siber dan satu ke Dit Tpideksus. Yang di Siber masih penyelidikan. Nanti penanganan akan diserahkan ke Dit Tpideksus. Dipideksus sudah ada laporan dan naik ke penyidikan," kata Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka ke terduga-terduga pelaku tindak pidana tersebut. "Belum tahu tunggu update lagi," ujar Gatot.
Baca juga: Investasi Bodong Masih Marak, Literasi Perlu Ditingkatkan
"Untuk Fahrenheit ada dua pelaporan satu ke Ditipid Siber dan satu ke Dit Tpideksus. Yang di Siber masih penyelidikan. Nanti penanganan akan diserahkan ke Dit Tpideksus. Dipideksus sudah ada laporan dan naik ke penyidikan," kata Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka ke terduga-terduga pelaku tindak pidana tersebut. "Belum tahu tunggu update lagi," ujar Gatot.
Lihat Juga :