Terungkap, Aliran Uang Investasi Ilegal Disamarkan untuk Balita

Jum'at, 18 Maret 2022 - 14:03 WIB
loading...
Terungkap, Aliran Uang Investasi Ilegal Disamarkan untuk Balita
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap adanya dugaan aliran uang investasi ilegal yang disamarkan untuk anak di balita. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkap adanya dugaan aliran uang investasi ilegal yang disamarkan untuk anak di bawah umur lima tahun (balita). Uang yang diduga hasil investasi ilegal itu sengaja disamarkan atau dikaburkan agar tidak terdeteksi oleh kepolisian.

"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," kataKepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya, Jumat (18/3/2022).

PPATK menemukan banyak transaksi janggal dalam nominal besar ke sejumlah pihak. Transaksi itu diduga berkaitan dengan investasi ilegal Binary Option (Binomo). PPATK telah membekukan sebanyak 150 rekening dengan total nominal keseluruhan senilai Rp361,2 miliar.



"PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal," ungkap Ivan.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengatur secara tegas bahwa pihak pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.

"Pihak pelapor dan profesi terdiri atas penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa. Penyedia jasa keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya," kata Ivan.

"Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor,
pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang," katanya.

Baca juga: Dugaan Investasi Bodong, Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Fahrenheit
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)