Polisi Sita Rumah Indra Kenz di Alam Sutera Tangerang Siang Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berencana menyita rumah milik Indra Kenz di Tangerang, Jumat (18/3/2022) siang. Indra Kenz merupakan tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
"Iya benar siang ini rumah Indra Kenz kita geledah dan sita," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Whisnu menyebut, dalam proses penggeledahan itu, polisi tidak akan menghadirkan Indra Kenz. Adapun rumah itu berada di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong Tangerang. "Tidak perlu dengan tersangka, nanti disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam saja," ujar Whisnu.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Pengusaha Rudy Salim Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Indra Kenz
"Iya benar siang ini rumah Indra Kenz kita geledah dan sita," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Whisnu menyebut, dalam proses penggeledahan itu, polisi tidak akan menghadirkan Indra Kenz. Adapun rumah itu berada di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong Tangerang. "Tidak perlu dengan tersangka, nanti disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam saja," ujar Whisnu.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Pengusaha Rudy Salim Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Indra Kenz
(abd)