Pastikan Roda Pemerintahan dan Layanan Berjalan, Ini Terobosan dan Kebijakan Dirjen Otda

Jum'at, 18 Maret 2022 - 08:59 WIB
loading...
A A A
Diharapkan hadirnya sistem fasilitasi pembinaan produk hukum daerah berbasis elektronik dapat menjawab permasalahan pembentukan produk hukum daerah yang bersifat regeling.

Sementara itu terkait kebutuhan PNS, Dirjen Otda menjawabnya dengan menerbitkan layanan digital Simudah yakni Sistem Layanan Mutasi Antar daerah . “Dengan layanan ini mutasi PNS antar daerah menjadi semakin mudah, aman, dan menyenangkan.”

Dengan layanan ini para PNS yang melakukan proses mutasi antardaerah bisa mendapatkan informasi setiap tahapan proses mutasi melalui notifikasi WhatsApp yang bersangkutan dan informasi perkembangan proses mutasi juga dapat diakses dengan mudah setiap saat pada Mesin Anjungan Simudah.

Selain itu untuk memudahkan dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Dirjen Otda juga menerbitkan SILPPD. Ini merupakan digitalisasi penilaian kinerja pemerintahan daerah. Di samping memudahkan dalam penyampaian laporan, juga dapat mempermudah Perangkat Daerah dalam monitoring kegiatan, mempercepat serta meningkatkan kualitas hasil evaluasi.

Kebijakan Pilkada
Kinerja tahun 2021 tentunya menjadi pijakan kuat untuk melangkah pada 2022. Apalagi menghadapi transisi kepemimpinan pemerintah daerah menjelang PILKADA Serentak Nasional Tahun 2024 terhadap kepemimpinan daerah yang akan berakhir pada 2022 dan tahun 2023.

“Kemendagri dalam hal ini Ditjen Otonomi Daerah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi transisi kepemimpinan pemerintah daerah menjelang PILKADA Serentak Nasional Tahun 2024. Koordinasi terus dilakukan dengan berbagai kementerian/lembaga terkait utamanya lembaga penyelenggara Pemilu (KPU), “ ujarnya.

Dirjen Akmal memastikan mengingat Pilkada seretak dilaksanakan pada tahun 2024, maka pada 2022 dan tahun 2023 tidak deselenggarakan Pilkada. Untuk itu kepala daerah yang berakhir pada tahun 2023 dan 2023 akan diisi oleh Penjabat Kepala Daerah dari ASN yang berkompeten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ini bertujuan agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Penunjukan Pj Kepala daerah didasarkan pada kapasitas, kompetensi, integritas serta pengalaman. Selain itu Pj kepala daerah yang ditunjuk mengacu pada kondisi sosio-kultural daerah, agar adaptasi dan pengambilan keputusan bisa berjalan dengan baik, “ ucapnya. (Atik-Yaomi/Info)
(atk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1539 seconds (0.1#10.140)