2 WNI Dieksekusi Mati Arab Saudi
Kamis, 17 Maret 2022 - 18:38 WIB
loading...
A
A
A
Pada 2 Juni 2011, AA, NH dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah. Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester.
Pada korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual. Selanjutnya AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap istri NH.
Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama. Pada 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding.
Status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018. Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Dan pemaafan dari keluarga Fatmah tidak didapatkan karena keluarga Fatmah tidak ditemukan di Indonesia.
Katanya Fatmah di-tracking imigrasi Indonesia dan Saudi tidak ditemukan. Diindikasikan Fatmah berangkat ke Saudi sebelum 2006 (paspor belum biometrik). Agak menyayangkan sebenarnya pemerintah Indonesia tidak berhasil melacak keluarga Fatmah yang sesungguhnya bisa jadi kunci untuk menyelamatkan dua nyawa. Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.
Pada korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual. Selanjutnya AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap istri NH.
Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama. Pada 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding.
Status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018. Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Dan pemaafan dari keluarga Fatmah tidak didapatkan karena keluarga Fatmah tidak ditemukan di Indonesia.
Katanya Fatmah di-tracking imigrasi Indonesia dan Saudi tidak ditemukan. Diindikasikan Fatmah berangkat ke Saudi sebelum 2006 (paspor belum biometrik). Agak menyayangkan sebenarnya pemerintah Indonesia tidak berhasil melacak keluarga Fatmah yang sesungguhnya bisa jadi kunci untuk menyelamatkan dua nyawa. Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.
(rca)
Lihat Juga :