2 WNI Dieksekusi Mati Arab Saudi

Kamis, 17 Maret 2022 - 18:38 WIB
loading...
2 WNI Dieksekusi Mati...
Dua warga negara Indonesia (WNI) Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua warga negara Indonesia (WNI) Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi pada Kamis (17/3/2022) waktu setempat. Informasi itu diterima Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dari Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar negeri (Kemenlu) Judha Nugraha.

“Selamat jalan Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan. Dalam setiap eksekusi mati, kita selalu sampaikan kepada Saudi untuk menghentikan eksekusi mati yang merupakan pelanggaran HAM, pun demikian juga dengan pemerintah Indonesia, harus segera menghapuskan hukuman mati,” kata Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya.

Dia mengungkapkan saat ini masih ada 205 WNI termasuk pekerja migran yang menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara. Berikut kronologi kasus dua WNI dari Kemlu yang disampaikan Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya:

Baca juga: WNI Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Pada 17 Maret 2022 pagi hari waktu Jeddah, Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati dua WNI yaitu Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data. Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah.

Pada 2 Juni 2011, AA, NH dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah. Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester.

Pada korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual. Selanjutnya AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap istri NH.

Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama. Pada 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding.

Status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018. Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Dan pemaafan dari keluarga Fatmah tidak didapatkan karena keluarga Fatmah tidak ditemukan di Indonesia.

Katanya Fatmah di-tracking imigrasi Indonesia dan Saudi tidak ditemukan. Diindikasikan Fatmah berangkat ke Saudi sebelum 2006 (paspor belum biometrik). Agak menyayangkan sebenarnya pemerintah Indonesia tidak berhasil melacak keluarga Fatmah yang sesungguhnya bisa jadi kunci untuk menyelamatkan dua nyawa. Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Kepala BGN: Program...
Kepala BGN: Program MBG Akan Diberlakukan di Arab Saudi
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
9 WNI Relawan Global...
9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Dijadwalkan Tiba di Tanah Air Minggu Sore Ini
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Rekomendasi
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Berita Terkini
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Infografis
Head to Head Timnas...
Head to Head Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved