Densus 88 Beberkan 3 Hal Ini Terkait Dokter Sunardi ke Komnas HAM
Selasa, 15 Maret 2022 - 18:04 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Densus 88 juga membawa sejumlah foto dan video dokumentasi yang berkaitan dengan kejadian. Aswin menuturkan, sebelum proses permintaan keterangan, pihaknya telah menjabarkan data-data ihwal penegakan hukum kasus terorisme.
"Kami sempat menyampaikan data hasil penegakan hukum tindak pidana terorisme tahun 2020 hingga 2021 dan 2022," katanya.
Dia menjelaskan itu merupakan upaya Densus 88 untuk menunjukkan bahwa proses penindakan hukum pidana teroris jumlahnya cukup banyak. Kendati demikian, pihaknya menilai bahwa tren perlawanan dari para pelaku semakin menurun.
"Hal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum yang semakin humanis yang dilakukan Densus 88 menjadi semakin efektif. Karena ya tujuan dari penegakan hukum itu adalah proses deradikalisasi," tuturnya.
Sebagai informasi, Sunardi ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan anggota kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Memiliki peran pernah menjabat sebagai amir khitmad, menjabat sebagai deputi dakwa dan informasi, sebagai penasihat amir JI, dan penanggung jawab Hilal Amar Society.
"Kami sempat menyampaikan data hasil penegakan hukum tindak pidana terorisme tahun 2020 hingga 2021 dan 2022," katanya.
Dia menjelaskan itu merupakan upaya Densus 88 untuk menunjukkan bahwa proses penindakan hukum pidana teroris jumlahnya cukup banyak. Kendati demikian, pihaknya menilai bahwa tren perlawanan dari para pelaku semakin menurun.
"Hal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum yang semakin humanis yang dilakukan Densus 88 menjadi semakin efektif. Karena ya tujuan dari penegakan hukum itu adalah proses deradikalisasi," tuturnya.
Sebagai informasi, Sunardi ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan anggota kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Memiliki peran pernah menjabat sebagai amir khitmad, menjabat sebagai deputi dakwa dan informasi, sebagai penasihat amir JI, dan penanggung jawab Hilal Amar Society.
(rca)
Lihat Juga :