Densus 88 Beberkan 3 Hal Ini Terkait Dokter Sunardi ke Komnas HAM

Selasa, 15 Maret 2022 - 18:04 WIB
loading...
Densus 88 Beberkan 3 Hal Ini Terkait Dokter Sunardi ke Komnas HAM
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar (kanan) sedang memberikan penjelasan di Komnas HAM. Foto/ Komnas HAM
A A A
JAKARTA - Detasemen Khusus ( Densus ) 88 Antiteror Polri memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) terkait peristiwa tewasnya tersangka dugaan terorisme di Sukoharjo, Jawa Tengah, dokter Sunardi. Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar menyampaikan tiga hal kepada Komnas HAM.

"Kedatangan kami untuk memberikan penjelasan sesuai dengan kasus dokter Sunardi yang sekarang ini menjadi perhatian. Dalam konteks penjelasan itu, kami menjelaskan tiga hal kepada Komnas HAM secara umum," kata Aswin dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3/2022).

Dia mengatakan, penjelasan pertama yang disampaikan terkait dengan penetapan status tersangka dokter Sunardi. "Kedua adalah kronologi dari peristiwa penegakan hukum yang membutuhkan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.





Kemudian, Densus 88 juga membawa sejumlah foto dan video dokumentasi yang berkaitan dengan kejadian. Aswin menuturkan, sebelum proses permintaan keterangan, pihaknya telah menjabarkan data-data ihwal penegakan hukum kasus terorisme.

"Kami sempat menyampaikan data hasil penegakan hukum tindak pidana terorisme tahun 2020 hingga 2021 dan 2022," katanya.

Dia menjelaskan itu merupakan upaya Densus 88 untuk menunjukkan bahwa proses penindakan hukum pidana teroris jumlahnya cukup banyak. Kendati demikian, pihaknya menilai bahwa tren perlawanan dari para pelaku semakin menurun.

"Hal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum yang semakin humanis yang dilakukan Densus 88 menjadi semakin efektif. Karena ya tujuan dari penegakan hukum itu adalah proses deradikalisasi," tuturnya.

Sebagai informasi, Sunardi ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan anggota kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Memiliki peran pernah menjabat sebagai amir khitmad, menjabat sebagai deputi dakwa dan informasi, sebagai penasihat amir JI, dan penanggung jawab Hilal Amar Society.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1928 seconds (0.1#10.140)