Deretan Aset Milik Doni Salmanan yang Disita Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri terus melakukan penelusuran aset milik Doni Salmanan dalam kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Sejumlah aset milik Doni Salmanan telah disita penyidik.
Mulai dari kendaraan, pakaian, hingga rumah mewah. "Aliran dana, penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder untuk blokir dana serta memeriksa hasil dari dana tersebut. Kami masih melakukan tracing aset terus," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Gatot mengungkapkan, sejumlah aset sementara yang disita tersebut mencapai Rp60 miliar. "Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar," ujar Gatot.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Adapun aset milik Doni Salmanan yang telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri, yakni;
- Satu unit rumah di Soreang
- Satu rumah di Kota Bandung
Mulai dari kendaraan, pakaian, hingga rumah mewah. "Aliran dana, penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder untuk blokir dana serta memeriksa hasil dari dana tersebut. Kami masih melakukan tracing aset terus," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Gatot mengungkapkan, sejumlah aset sementara yang disita tersebut mencapai Rp60 miliar. "Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar," ujar Gatot.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Adapun aset milik Doni Salmanan yang telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri, yakni;
- Satu unit rumah di Soreang
- Satu rumah di Kota Bandung