Keuangan Digital yang Adil bagi Konsumen
Selasa, 15 Maret 2022 - 14:50 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mewujudkan sistem keuangan digital yang adil, langkah yang paling ideal adalah meningkatkan literasi digital dan literasi finanansial konsumen. Dalam hal ini, regulator (OJK), pelaku usaha dan asosiasi pelaku usaha, bertanggungjawab untuk meningkatkan literasi keuangan digital konsumen. Apalagi secara makro indeks keberdayaan konsumen Indonesia juga masih dalam posisi yang belum ideal, karena baru pada level "mampu", dengan skor 41,47 (2021).
Dari sisi regulasi terkait perlindungan data pribadi, yang paling urgen adalah pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Ironisnya, Komisi I DPR bersama Kementerian Kominfo belum ada titik temu, sehingga RUU PDP masih mangkrak hingga sekarang. Entah musabab apa sehingga Komisi I DPR seperti kurang energi untuk percepatan pengesahan RUU PDP. Mungkin DPR perlu "multivitamin" untuk mem-boost pengesahan RUU PDP dimaksud.
Last but not least, hal yang tak boleh dilupakan juga adalah kuatnya pengawasan oleh regulator. Sebab tak bisa dimungkiri bahwa lemahnya pengawasan menjadi salah satu musabab utama masih tingginya pengaduan konsumen di bidang keuangan digital. Pemerintah tak bisa hanya melambungkan soal potensi tingginya kontribusi keuangan digital pada perekonomian digital, tetapi masih abai dengan pengawasan dan kemudian konsumen menjadi korbannya. Jika poin poin tersebut tidak bisa dipenuhi, maka terwujudnya keuangan digital yang adil bagi konsumen menjadi hal yang mustahil.
Selamat merayakan Hari Hak Konsumen Sedunia. Konsumen adalah pilar terpenting dalam sistem perekonomian nasional dan global.
Dari sisi regulasi terkait perlindungan data pribadi, yang paling urgen adalah pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Ironisnya, Komisi I DPR bersama Kementerian Kominfo belum ada titik temu, sehingga RUU PDP masih mangkrak hingga sekarang. Entah musabab apa sehingga Komisi I DPR seperti kurang energi untuk percepatan pengesahan RUU PDP. Mungkin DPR perlu "multivitamin" untuk mem-boost pengesahan RUU PDP dimaksud.
Last but not least, hal yang tak boleh dilupakan juga adalah kuatnya pengawasan oleh regulator. Sebab tak bisa dimungkiri bahwa lemahnya pengawasan menjadi salah satu musabab utama masih tingginya pengaduan konsumen di bidang keuangan digital. Pemerintah tak bisa hanya melambungkan soal potensi tingginya kontribusi keuangan digital pada perekonomian digital, tetapi masih abai dengan pengawasan dan kemudian konsumen menjadi korbannya. Jika poin poin tersebut tidak bisa dipenuhi, maka terwujudnya keuangan digital yang adil bagi konsumen menjadi hal yang mustahil.
Selamat merayakan Hari Hak Konsumen Sedunia. Konsumen adalah pilar terpenting dalam sistem perekonomian nasional dan global.
(bmm)
Lihat Juga :