RI Negara Jumlah Muslim Terbesar di Dunia, Partai Perindo: Logo Baru Halal Bentuk Perlindungan Pemerintah

Selasa, 15 Maret 2022 - 14:05 WIB
loading...
RI Negara Jumlah Muslim Terbesar di Dunia, Partai Perindo: Logo Baru Halal Bentuk Perlindungan Pemerintah
Partai Perindo menyambut baik kebijakan penetapan label halal yang berlaku secara nasional. Hal ini diselenggarakan oleh BPJPH Kemenag per 1 Maret 2022. Foto/Kemenag
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) menyambut baik kebijakan penetapan label halal yang berlaku secara nasional. Hal ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama per 1 Maret 2022.

Baca juga: Perbandingan Negara di ASEAN, Ainun Najib: Logo Halal Thailand Paling Efektif

Kebijakan ini mengakhiri proses penetapan label halal yang selama ini dilakukan oleh MUI sebagai organisasi masyarakat.



Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, peralihan kewenangan oleh pemerintah ini, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Meski demikian, penetapan kehalalan produk tetap dilakukan oleh MUI dan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH berdasarkan UU tersebut," kata Khaliq di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Menurut Khaliq, sertifikasi halal pada suatu produk sangat penting. Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia. Terlebih, dalam Islam terdapat penggolongan jenis makanan yang halal dan haram.

"Untuk itu, sudah menjadi syarat mutlak untuk produsen makanan di Indonesia, harus memiliki sertifikasi halal," tegasnya.

Ia melanjutkan sertifikat halal juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

"Terkait logo baru Halal Indonesia sudah sesuai dengan semangat dan jati diri Indonesia," pungkasnya.

Sementara itu, manfaat dari sertifikasi halal untuk produk bagi produsen adalah dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Bahkan, meningkatkan pasar produk ke luar negeri yang akan memberikan dampak besar pada omzet penjualan produk pelaku usaha.

"Kita mengingatkan, agar proses pengajuan dan pembuatan sertifikat halal haruslah transparan dan akuntabel. Perlu kejelasan aturan dan prosedur, kepastian biaya dan ketepatan waktu dalam pembuatan sertifikasi halal," jelas Abdul Khaliq.

Diketahui, penetapan label halal terbaru tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Surat Keputusan BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. Kebijakan label halal terbaru ini mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1472 seconds (0.1#10.140)