BPJPH dan Ditjen PKH Percepat Sertifikasi Halal Produk Olahan Peternakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian berkoordinasi mempercepat sertifikasi halal Produk Olahan Peternakan.
Koordinasi itu dilaksanakan dalam audiensi Ditjen PKH di kantor BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (18/4/2024). Hadir dalam pertemuan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Tri Melasari, serta sejumlah pejabat di lingkungan BPJPH dan Ditjen PKH.
“BPJPH menyambut baik pertemuan dengan Ditjen PKH untuk mengakomodir upaya-upaya kolaboratif bersama dalam mengakselerasi sertifikasi halal produk olahan hasil pertanian yang merupakan sektor penting ekosistem halal," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Dia melihat koordinasi sangat penting karena mendorong terlaksananya sosialisasi, edukasi, literasi, hingga fasilitasi sertifikasi halal khususnya di sektor tersebut.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Tri Melasari mengatakan, sertifikasi halal dilakukan tidak hanya sebagai pemenuhan atas amanat regulasi, tapi juga sebagai upaya meningkatkan daya saing produk di pasaran.
"Sejumlah 2.457 UPH siap meningkatkan kualitas usahanya dengan melakukan sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing produk di pasaran guna meningkatkan nilai realisasi ekspor produk halal,” kata Tri.
Sebagai tindak lanjut, BPJPH dan Ditjen PKH saat ini tengah menyiapkan webinar bagi 2.457 UPH. Tujuannya membantu seluruh UPH supaya siap melaksanakan sertifikasi halal produknya.
Sebagai informasi, upaya kolaboratif akselerasi sertifikasi halal dalam rangka menyambut implementasi Wajib Halal Oktober 2024 juga terus dilakukan BPJPH Kemenag bersama sejumlah Kementerian/Lembaga yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Saat ini, BPJPH bersama 6 stakeholder tengah melakukan revisi draf Perjanjian Kerja Sama. Salah satunya PKS antara BPJPH dan Ditjen PKH Kementan tentang Percepatan Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Koordinasi itu dilaksanakan dalam audiensi Ditjen PKH di kantor BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (18/4/2024). Hadir dalam pertemuan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Tri Melasari, serta sejumlah pejabat di lingkungan BPJPH dan Ditjen PKH.
“BPJPH menyambut baik pertemuan dengan Ditjen PKH untuk mengakomodir upaya-upaya kolaboratif bersama dalam mengakselerasi sertifikasi halal produk olahan hasil pertanian yang merupakan sektor penting ekosistem halal," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Dia melihat koordinasi sangat penting karena mendorong terlaksananya sosialisasi, edukasi, literasi, hingga fasilitasi sertifikasi halal khususnya di sektor tersebut.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Tri Melasari mengatakan, sertifikasi halal dilakukan tidak hanya sebagai pemenuhan atas amanat regulasi, tapi juga sebagai upaya meningkatkan daya saing produk di pasaran.
"Sejumlah 2.457 UPH siap meningkatkan kualitas usahanya dengan melakukan sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing produk di pasaran guna meningkatkan nilai realisasi ekspor produk halal,” kata Tri.
Sebagai tindak lanjut, BPJPH dan Ditjen PKH saat ini tengah menyiapkan webinar bagi 2.457 UPH. Tujuannya membantu seluruh UPH supaya siap melaksanakan sertifikasi halal produknya.
Sebagai informasi, upaya kolaboratif akselerasi sertifikasi halal dalam rangka menyambut implementasi Wajib Halal Oktober 2024 juga terus dilakukan BPJPH Kemenag bersama sejumlah Kementerian/Lembaga yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Saat ini, BPJPH bersama 6 stakeholder tengah melakukan revisi draf Perjanjian Kerja Sama. Salah satunya PKS antara BPJPH dan Ditjen PKH Kementan tentang Percepatan Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(jon)