Logo Halal Dianggap Jawasentris, Kemenag: Wayang Golek juga Pakai Gunungan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki menjawab kritik atas logo baru label Halal Indonesia yang dianggap terlalu menonjolkan budaya Jawa. Mastuki menegaskan bahwa pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik tersebut bukan berarti Jawa sentris.
"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris,” kata Mastuki dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (15/3/2022).
Mastuki menjelaskan setidaknya ada tiga hal yang terkait hal ini. Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia.
Keduanya ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity). “Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009,” kata Mastuki.
“Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara,” tutur dia.
Kedua, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli. BPJPH tidak serta merta menetapkan label halal ini hanya pada satu pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan.
Logo baru label halal Indonesia. Foto/dok.SINDOOnews
Kemudian pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar megeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan). Sebab menurut nya keberbedaan menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman.
"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris,” kata Mastuki dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (15/3/2022).
Mastuki menjelaskan setidaknya ada tiga hal yang terkait hal ini. Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia.
Keduanya ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity). “Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009,” kata Mastuki.
“Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara,” tutur dia.
Kedua, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli. BPJPH tidak serta merta menetapkan label halal ini hanya pada satu pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan.
Logo baru label halal Indonesia. Foto/dok.SINDOOnews
Kemudian pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar megeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan). Sebab menurut nya keberbedaan menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman.