Sekjen MUI Sebut Logo Halal Masih Bisa Digunakan

Minggu, 13 Maret 2022 - 08:47 WIB
loading...
Sekjen MUI Sebut Logo...
Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, logo halal MUI masih dapat digunakan. Ini tertuang dalam pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan, logo halal MUI masih dapat digunakan. Ini tertuang dalam pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yakni dalam PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal .

Baca juga: Produk Halal, Antara Gaya Hidup dan Sadar Halal

"Pada pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan," kata Amirsyah kepada MNC Portal, Minggu (13/3/2022).



Amirsyah mengatakan, setidaknya ada beberapa ketentuan tersebut yang di tegaskan dalam peraturan tersebut yaitu sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir;

Kemudian bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan; ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

"Atas dasar itu dalam transisi lima tahun (5) ke depan MUI mengimbau agar masyarakat tenang. Sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar," ujar dia.

Sebab dalam PP tersebut, lanjut Amirsyah masyarakat tetap mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan JPH sesuai dengan Pasal 144. Di mana peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa:

a) Sosialisasi dan edukasi mengenai JPH.
b) Pendampingan dalam PPH.
c) Publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan.
d) Pemasaran dalam jejaring kemasyarakatan Islam berbadan hukum.
e) Pengawasan produk Halal yang beredar.

Selain itu, pengawasan produk halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik MUI tapi kewenangan BPJPH Kemenag. Nantinya label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2037 seconds (0.1#10.140)