Ketua DPD Dukung Parpol Baru Judicial Review Pasal 222 UU Pemilu ke MK

Senin, 14 Maret 2022 - 17:59 WIB
loading...
Ketua DPD Dukung Parpol...
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah partai politik baru untuk mengajukan judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah partai politik baru untuk mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut LaNyalla, judicial review dibutuhkan agar ada perubahan mendasar dalam koridor kepemimpinan nasional.

"Pasal 222 menjegal partai baru atau gabungan partai politik peserta pemilu yang tidak punya basis suara hasil pemilu sebelumnya untuk dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres," ujar LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech Dialog Kebangsaan bertema 'Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa', kerja sama DPD RI dan Gerakan Bela Negara di Ruang Sriwijaya, Gedung B Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/3/2022).

Diketahui, dalam Pasal 222 UU Pemilu disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

Menurutnya, partai baru seperti Partai Ummat yang digagas Amien Rais dan Partai Pelita yang digagas Din Syamsuddin, serta parpol baru lainnya tidak akan bisa berbuat banyak dalam perubahan kepemimpinan nasional di 2024 nanti. Meskipun hak konstitusionalnya dijamin Undang-Undang Dasar di Pasal 6A ayat (2), namun sudah dimatikan begitu saja oleh Pasal 222 UU Pemilu.

"Makanya saya mendukung upaya Partai Ummat, dan partai politik baru lainnya, untuk mengajukan judicial review Pasal 222 tersebut," ujarnya.

Selama ini, Mahkamah Konstitusi menolak judicial review yang diajukan oleh berbagai kalangan, dengan alasan penggugat tidak mempunyai legal standing karena bukan partai politik.

"Nah ini kan partai politik walaupun parpol baru tetapi memenuhi apa yang ditegaskan oleh MK. Mereka ini punya legal standing," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Senator: Tambahan Penerima...
Senator: Tambahan Penerima Bantuan Pangan Harus Diiringi Penguatan Data dan Pemberdayaan Masyarakat
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
Rekomendasi
Tantangan Backend Engineer...
Tantangan Backend Engineer Indonesia, Menjawab Tuntutan AI Workflow
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
Berita Terkini
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved