Ketua DPD Dukung Parpol Baru Judicial Review Pasal 222 UU Pemilu ke MK

Senin, 14 Maret 2022 - 17:59 WIB
loading...
Ketua DPD Dukung Parpol...
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah partai politik baru untuk mengajukan judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah partai politik baru untuk mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut LaNyalla, judicial review dibutuhkan agar ada perubahan mendasar dalam koridor kepemimpinan nasional.

"Pasal 222 menjegal partai baru atau gabungan partai politik peserta pemilu yang tidak punya basis suara hasil pemilu sebelumnya untuk dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres," ujar LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech Dialog Kebangsaan bertema 'Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa', kerja sama DPD RI dan Gerakan Bela Negara di Ruang Sriwijaya, Gedung B Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/3/2022).

Diketahui, dalam Pasal 222 UU Pemilu disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

Menurutnya, partai baru seperti Partai Ummat yang digagas Amien Rais dan Partai Pelita yang digagas Din Syamsuddin, serta parpol baru lainnya tidak akan bisa berbuat banyak dalam perubahan kepemimpinan nasional di 2024 nanti. Meskipun hak konstitusionalnya dijamin Undang-Undang Dasar di Pasal 6A ayat (2), namun sudah dimatikan begitu saja oleh Pasal 222 UU Pemilu.

"Makanya saya mendukung upaya Partai Ummat, dan partai politik baru lainnya, untuk mengajukan judicial review Pasal 222 tersebut," ujarnya.

Selama ini, Mahkamah Konstitusi menolak judicial review yang diajukan oleh berbagai kalangan, dengan alasan penggugat tidak mempunyai legal standing karena bukan partai politik.

"Nah ini kan partai politik walaupun parpol baru tetapi memenuhi apa yang ditegaskan oleh MK. Mereka ini punya legal standing," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
Soroti Investasi di...
Soroti Investasi di Fakfak, Anggota DPD RI Filep: Hormati Hak Masyarakat Adat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved