Ketua DPD Dukung Parpol Baru Judicial Review Pasal 222 UU Pemilu ke MK
Senin, 14 Maret 2022 - 17:59 WIB
loading...
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah partai politik baru untuk mengajukan judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah partai politik baru untuk mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut LaNyalla, judicial review dibutuhkan agar ada perubahan mendasar dalam koridor kepemimpinan nasional.
"Pasal 222 menjegal partai baru atau gabungan partai politik peserta pemilu yang tidak punya basis suara hasil pemilu sebelumnya untuk dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres," ujar LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech Dialog Kebangsaan bertema 'Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa', kerja sama DPD RI dan Gerakan Bela Negara di Ruang Sriwijaya, Gedung B Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/3/2022).
Diketahui, dalam Pasal 222 UU Pemilu disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
Menurutnya, partai baru seperti Partai Ummat yang digagas Amien Rais dan Partai Pelita yang digagas Din Syamsuddin, serta parpol baru lainnya tidak akan bisa berbuat banyak dalam perubahan kepemimpinan nasional di 2024 nanti. Meskipun hak konstitusionalnya dijamin Undang-Undang Dasar di Pasal 6A ayat (2), namun sudah dimatikan begitu saja oleh Pasal 222 UU Pemilu.
"Makanya saya mendukung upaya Partai Ummat, dan partai politik baru lainnya, untuk mengajukan judicial review Pasal 222 tersebut," ujarnya.
Selama ini, Mahkamah Konstitusi menolak judicial review yang diajukan oleh berbagai kalangan, dengan alasan penggugat tidak mempunyai legal standing karena bukan partai politik.
"Nah ini kan partai politik walaupun parpol baru tetapi memenuhi apa yang ditegaskan oleh MK. Mereka ini punya legal standing," paparnya.
"Pasal 222 menjegal partai baru atau gabungan partai politik peserta pemilu yang tidak punya basis suara hasil pemilu sebelumnya untuk dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres," ujar LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech Dialog Kebangsaan bertema 'Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa', kerja sama DPD RI dan Gerakan Bela Negara di Ruang Sriwijaya, Gedung B Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/3/2022).
Diketahui, dalam Pasal 222 UU Pemilu disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
Menurutnya, partai baru seperti Partai Ummat yang digagas Amien Rais dan Partai Pelita yang digagas Din Syamsuddin, serta parpol baru lainnya tidak akan bisa berbuat banyak dalam perubahan kepemimpinan nasional di 2024 nanti. Meskipun hak konstitusionalnya dijamin Undang-Undang Dasar di Pasal 6A ayat (2), namun sudah dimatikan begitu saja oleh Pasal 222 UU Pemilu.
"Makanya saya mendukung upaya Partai Ummat, dan partai politik baru lainnya, untuk mengajukan judicial review Pasal 222 tersebut," ujarnya.
Selama ini, Mahkamah Konstitusi menolak judicial review yang diajukan oleh berbagai kalangan, dengan alasan penggugat tidak mempunyai legal standing karena bukan partai politik.
"Nah ini kan partai politik walaupun parpol baru tetapi memenuhi apa yang ditegaskan oleh MK. Mereka ini punya legal standing," paparnya.
Lihat Juga :