Ketua DPD Dukung Parpol Baru Judicial Review Pasal 222 UU Pemilu ke MK
Senin, 14 Maret 2022 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
LaNyalla menambahkan, Pasal 222 UU Pemilu juga membuat harapan dan tumpuan rakyat kepada partai politik baru sebagai saluran evaluasi terhadap kepemimpinan nasional, presiden dan wakil presiden pupus atau kandas.
Baca juga: Mengapa Presidential Threshold Harus Dihapus?
"Padahal partai baru tentu tujuannya untuk menawarkan gagasan sekaligus melakukan evaluasi atas ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja partai politik yang lama, terutama dalam menyajikan calon pemimpin bangsa, di tahun 2024 nanti," lanjutnya.
LaNyalla menjelaskan, penjegalan ini bukan saja melanggar Pasal 6A Ayat (2) Konstitusi kita, tetapi juga melanggar Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden 3 November 1945 tentang Pendirian Partai Politik, serta Undang-Undang Partai Politik, yang semua muaranya adalah menciptakan pemilu yang berintegritas dan memiliki kepastian hukum untuk tercapainya cita-cita dan tujuan nasional.
Hadir dalam kesempatan itu para Senator Anggota DPD RI, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Profesor M Amien Rais, Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju Profesor Din Syamsuddin, Guru Besar Ilmu Hukum dan Masyarakat Universitas Diponegoro Profesor Suteki, Ketua Umum Gerakan Bela Negara Brigjen TNI (Purnawirawan) Hidayat Purnomo, serta para pegiat dan pemerhati konstitusi.
Baca juga: Mengapa Presidential Threshold Harus Dihapus?
"Padahal partai baru tentu tujuannya untuk menawarkan gagasan sekaligus melakukan evaluasi atas ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja partai politik yang lama, terutama dalam menyajikan calon pemimpin bangsa, di tahun 2024 nanti," lanjutnya.
LaNyalla menjelaskan, penjegalan ini bukan saja melanggar Pasal 6A Ayat (2) Konstitusi kita, tetapi juga melanggar Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden 3 November 1945 tentang Pendirian Partai Politik, serta Undang-Undang Partai Politik, yang semua muaranya adalah menciptakan pemilu yang berintegritas dan memiliki kepastian hukum untuk tercapainya cita-cita dan tujuan nasional.
Hadir dalam kesempatan itu para Senator Anggota DPD RI, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Profesor M Amien Rais, Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju Profesor Din Syamsuddin, Guru Besar Ilmu Hukum dan Masyarakat Universitas Diponegoro Profesor Suteki, Ketua Umum Gerakan Bela Negara Brigjen TNI (Purnawirawan) Hidayat Purnomo, serta para pegiat dan pemerhati konstitusi.
(zik)
Lihat Juga :