KH Cholil Nafis: MUI Tak Pernah Menetapkan Logo Resmi Halal
Minggu, 13 Maret 2022 - 21:02 WIB
loading...
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat KH Cholil Nafis mengatakan, MUI tidak pernah menetapkan logo resmi halal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis angkat bicara terkait polemik logo halal. Menurut dia, MUI tidak pernah menetapkan logo resmi halal.
”Proses penjaminan halal dilakukan BPJPH, sdngkn yg memeriksa lapangan/audit itu lembaga pemeriksa Halal/LPH, sdngkn yg menetapkan kehalal suatu produk adlh sidang fatwa MUI yg melibatkan pihak terkait. MUI tak pernah menetapkan logo resmi halal meski itu yg beredar berlaku 5 thn,” tulis Kiai Cholil melalui akun Twitter resminya @cholilnafis, dikutip SINDOnews, Minggu (13/3/2022).
Cuitan Kiai Cholil ini menjawab pertanyaan dari pemilik akun @HukumDan yang menulis “Apa benar MUI tidak dilibatkan lagi soal logo dan ketentuan Halal ini Pak Yai@cholilnafis MUI Majelis Ulama Indonesia??” tulis akun tersebut.
Baca juga: Waketum MUI Kritisi Label Halal Indonesia: Terlalu Mengedepankan Seni, Tak Terlihat Tulisan Arab
Tidak hanya itu, Kiai Cholil juga menjelaskan bagaimana proses penetapan kehalalan suatu produk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penjelasannya, Kiai Cholil mengunggah salinan UU No 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal.
Di mana dalam Pasal 33 ayat 1 UU tersebut berbunyi “Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI”. Sedangkan, pada ayat (2) selanjutnya disebutkan, “Penetapan kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang fatwa MUI”.
Baca juga: Sekjen MUI Sebut Logo Halal Masih Bisa Digunakan
”Proses penjaminan halal dilakukan BPJPH, sdngkn yg memeriksa lapangan/audit itu lembaga pemeriksa Halal/LPH, sdngkn yg menetapkan kehalal suatu produk adlh sidang fatwa MUI yg melibatkan pihak terkait. MUI tak pernah menetapkan logo resmi halal meski itu yg beredar berlaku 5 thn,” tulis Kiai Cholil melalui akun Twitter resminya @cholilnafis, dikutip SINDOnews, Minggu (13/3/2022).
Cuitan Kiai Cholil ini menjawab pertanyaan dari pemilik akun @HukumDan yang menulis “Apa benar MUI tidak dilibatkan lagi soal logo dan ketentuan Halal ini Pak Yai@cholilnafis MUI Majelis Ulama Indonesia??” tulis akun tersebut.
Baca juga: Waketum MUI Kritisi Label Halal Indonesia: Terlalu Mengedepankan Seni, Tak Terlihat Tulisan Arab
Tidak hanya itu, Kiai Cholil juga menjelaskan bagaimana proses penetapan kehalalan suatu produk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penjelasannya, Kiai Cholil mengunggah salinan UU No 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal.
Di mana dalam Pasal 33 ayat 1 UU tersebut berbunyi “Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI”. Sedangkan, pada ayat (2) selanjutnya disebutkan, “Penetapan kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang fatwa MUI”.
Baca juga: Sekjen MUI Sebut Logo Halal Masih Bisa Digunakan
Lihat Juga :