KH Cholil Nafis: MUI Tak Pernah Menetapkan Logo Resmi Halal
Minggu, 13 Maret 2022 - 21:02 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian dalam ayat 3 dijelaskan, “Sidang fatwa halal MUI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikutsertakan pakar, unsure kementerian/lembaga, dan /atau instansi terkait”.
Selanjutnya, ayat 4 berbunyi: “Sidang fatwa Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memutuskan kehalalan produk paling lama 30 hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari BPJPH.
Kemudian, ayat 5 dinyatakan “Keputusan penetapan halal produk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh MUI”
Dalam ayat 6 disebutkan “Keputusan penetapan halal produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.
Terkait dengan logo halal, Kiai Cholil menyebutkan dalam Pasal 169 poin dinyatakan, “Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.”
Selanjutnya, ayat 4 berbunyi: “Sidang fatwa Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memutuskan kehalalan produk paling lama 30 hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari BPJPH.
Kemudian, ayat 5 dinyatakan “Keputusan penetapan halal produk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh MUI”
Dalam ayat 6 disebutkan “Keputusan penetapan halal produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.
Terkait dengan logo halal, Kiai Cholil menyebutkan dalam Pasal 169 poin dinyatakan, “Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.”
(cip)
Lihat Juga :