Syuriah PBNU Minta BPJPH Tak Perlu Memaksakan Ganti Logo Halal MUI
Minggu, 13 Maret 2022 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
Ikhsan mencontohkan, bila Bank Indonesia (BI) pada mata uang kertas yang sudah sangat dikenal masyarakat kemudian mengganti logonya menjadi sketsa gambar burung hantu, hal itu pasti membuat public bingung dan bertanya-tanya. Demikian pula logo halal yang sudah 34 tahun melekat di hati masyarakat dan umat Islam mulai dari orang dewasa hingga anak-anak.
Baca juga: Waketum MUI Kritisi Label Halal Indonesia: Terlalu Mengedepankan Seni, Tak Terlihat Tulisan Arab
”Mereka sudah terbiasa memilih makanan dengan logo halal Majelis Ulama Indonesia dengan lingkar hijau bertuliskan huruf Arab berwarna hijau membentuk lingkaran dan di tengahnya terdapat tulisan halal yang sudah masyhur tiba-tiba diganti dengan logo baru yang sulit dipahami maka akan mendapatkan reaksi publik masyarakat dan umat,” ucapnya.
Syuriah PBNU ini menyebut, masyarakat dan umat Islam bisa meninggalkan produk tertentu yang mencantumkan logo halal Kemenag karena dianggap produk tersebut belum jelas kehalalannya. Padahal sudah bersertifikat halal. Hal itu karena masyarakat tidak familiar dengan logonya.
”Terlebih masyarakat internasional yang selama ini hanya mengenal logo halal MUI, bisa jadi akan menolak produk tertentu dari Indonesia karena tidak dikenal sama sekali dan secara ekonomis bakal merugikan produk dan industri Indonesia,” katanya.
Baca juga: Waketum MUI Kritisi Label Halal Indonesia: Terlalu Mengedepankan Seni, Tak Terlihat Tulisan Arab
”Mereka sudah terbiasa memilih makanan dengan logo halal Majelis Ulama Indonesia dengan lingkar hijau bertuliskan huruf Arab berwarna hijau membentuk lingkaran dan di tengahnya terdapat tulisan halal yang sudah masyhur tiba-tiba diganti dengan logo baru yang sulit dipahami maka akan mendapatkan reaksi publik masyarakat dan umat,” ucapnya.
Syuriah PBNU ini menyebut, masyarakat dan umat Islam bisa meninggalkan produk tertentu yang mencantumkan logo halal Kemenag karena dianggap produk tersebut belum jelas kehalalannya. Padahal sudah bersertifikat halal. Hal itu karena masyarakat tidak familiar dengan logonya.
”Terlebih masyarakat internasional yang selama ini hanya mengenal logo halal MUI, bisa jadi akan menolak produk tertentu dari Indonesia karena tidak dikenal sama sekali dan secara ekonomis bakal merugikan produk dan industri Indonesia,” katanya.
Lihat Juga :