Syuriah PBNU Minta BPJPH Tak Perlu Memaksakan Ganti Logo Halal MUI
Minggu, 13 Maret 2022 - 17:31 WIB
loading...
Wasekjen Bidang Hukum MUI Ikhsan Abdulah meminta BPJPH tidak perlu memaksakan penggantian logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peluncuran logo label halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) Kementerian Agama (Kemenag) memicu polemik di masyarakat.
Wasekjen Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdulah meminta BPJPH tidak perlu memaksakan penggantian logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ikhsan, logo itu memiliki arti, makna gambaran dan filosofis.
Di samping bernilai, logo juga memiliki intelektual property rights yang di dalamnya terkandung nilai ekonomis, edukatif dan dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi penggunanya.
Baca juga: BPJPH Izinkan Pengusaha Habiskan Stok Kemasan Label Halal MUI
“Intinya, logo itu sesuatu yang bila telah diterima publik apalagi sudah sangat familiar di masyarakat maka akan menjadi mahal dari nilai barang yang diberi logo itu sendiri,” ucapnya, Minggu (13/3/2022).
Wasekjen Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdulah meminta BPJPH tidak perlu memaksakan penggantian logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ikhsan, logo itu memiliki arti, makna gambaran dan filosofis.
Di samping bernilai, logo juga memiliki intelektual property rights yang di dalamnya terkandung nilai ekonomis, edukatif dan dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi penggunanya.
Baca juga: BPJPH Izinkan Pengusaha Habiskan Stok Kemasan Label Halal MUI
“Intinya, logo itu sesuatu yang bila telah diterima publik apalagi sudah sangat familiar di masyarakat maka akan menjadi mahal dari nilai barang yang diberi logo itu sendiri,” ucapnya, Minggu (13/3/2022).
Lihat Juga :