Syuriah PBNU Minta BPJPH Tak Perlu Memaksakan Ganti Logo Halal MUI

Minggu, 13 Maret 2022 - 17:31 WIB
loading...
Syuriah PBNU Minta BPJPH...
Wasekjen Bidang Hukum MUI Ikhsan Abdulah meminta BPJPH tidak perlu memaksakan penggantian logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peluncuran logo label halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) Kementerian Agama (Kemenag) memicu polemik di masyarakat.

Wasekjen Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdulah meminta BPJPH tidak perlu memaksakan penggantian logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ikhsan, logo itu memiliki arti, makna gambaran dan filosofis.

Di samping bernilai, logo juga memiliki intelektual property rights yang di dalamnya terkandung nilai ekonomis, edukatif dan dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi penggunanya.



“Intinya, logo itu sesuatu yang bila telah diterima publik apalagi sudah sangat familiar di masyarakat maka akan menjadi mahal dari nilai barang yang diberi logo itu sendiri,” ucapnya, Minggu (13/3/2022).

Ikhsan mencontohkan, bila Bank Indonesia (BI) pada mata uang kertas yang sudah sangat dikenal masyarakat kemudian mengganti logonya menjadi sketsa gambar burung hantu, hal itu pasti membuat public bingung dan bertanya-tanya. Demikian pula logo halal yang sudah 34 tahun melekat di hati masyarakat dan umat Islam mulai dari orang dewasa hingga anak-anak.



”Mereka sudah terbiasa memilih makanan dengan logo halal Majelis Ulama Indonesia dengan lingkar hijau bertuliskan huruf Arab berwarna hijau membentuk lingkaran dan di tengahnya terdapat tulisan halal yang sudah masyhur tiba-tiba diganti dengan logo baru yang sulit dipahami maka akan mendapatkan reaksi publik masyarakat dan umat,” ucapnya.

Syuriah PBNU ini menyebut, masyarakat dan umat Islam bisa meninggalkan produk tertentu yang mencantumkan logo halal Kemenag karena dianggap produk tersebut belum jelas kehalalannya. Padahal sudah bersertifikat halal. Hal itu karena masyarakat tidak familiar dengan logonya.

”Terlebih masyarakat internasional yang selama ini hanya mengenal logo halal MUI, bisa jadi akan menolak produk tertentu dari Indonesia karena tidak dikenal sama sekali dan secara ekonomis bakal merugikan produk dan industri Indonesia,” katanya.

Dewan Pakar MES ini menyebut, ketentuan peggantian logo pasti merugikan masyarakat karena pelaku usaha harus mengganti semua perangkat merek dagangnya dengan logo baru. ”Ini sesuatu yang high cost karena perangkat merek dagang itu culup mahal. Selain high cost juga akan membingungkan masyarakat,” ujarnya.

Ikhsan yang juga menjabat sebagai Direktur Executive IHW ini menilai, tidak ada urgensinya BPJPH mengganti logo halal MUI dengan logo baru karena dibanding manfaatnya bagi masyarakat akan lebih banyak mafsadatnya.

”Dikaitkan dengan prinsip sertifikat halal yang melindungi kepentingan masyarakat dan akuntabel maka dalam rangka mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, serta tidak membebani pelaku usaha sebaiknya tidak perlu dipaksakan untuk mengganti logo halal MUI dengan logo halal yang baru,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
12 Poin Efisiensi Anggaran...
12 Poin Efisiensi Anggaran Kemenag, Nomor 11 Perjalanan Dinas Menag-Wamenag Pakai Kelas Ekonomi
Gagas Program Green...
Gagas Program Green Theology, Kemenag Gaungkan Wakaf Hutan untuk Jaga Lingkungan
BPJPH: Sertifikasi Halal...
BPJPH: Sertifikasi Halal Beri Jaminan Terhadap Keamanan dan Kenyamanan
Apa Itu Asta Protas,...
Apa Itu Asta Protas, Menag: Isinya Program Kemenag Berdampak
BPKH Bersama BPS-BPIH...
BPKH Bersama BPS-BPIH Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Haji Indonesia
Jam Berapa Sidang Isbat...
Jam Berapa Sidang Isbat Penetapan Puasa Ramadan 1446 H Dimulai?
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Sidang Isbat Awal Puasa Ramadan 2025
Hari Ini Pemerintah...
Hari Ini Pemerintah Gelar Sidang Isbat Awal Puasa Ramadan 1446 Hijriah
Jelang Ramadan, Kemenag...
Jelang Ramadan, Kemenag Kirim 1.000 Pendakwah ke Wilayah 3T hingga Luar Negeri
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Kartu Jakarta Mahasiswa...
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved