Korban Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Ajukan Restitusi, Apa Itu?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kerugian yang dialami oleh korban investasi bodong dalam perkara opsi binary option Binomo dan Quotex dapat dikembalikan. Adapun caranya melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi oleh pelaku.
Baca Juga: investasi bodong
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka
"Intinya, kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," ungkap Achmadi dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).
Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian, segera melapor ke Kepolisian untuk mendapatkan status hukum. Setelah itu, para korban dapat menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.
"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," katanya.
Lebih jauh dikatakannya, mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi ke korban masih terbuka lebar. Kendati demikian, berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi itu amat tergantung keputusan hakim nantinya.
"Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan," ujarnya
"Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," tambahnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7A Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 terdapat ketentuan bahwa 'korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi'. LPSK memiliki kewenangan salah satunya yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi di dalam Pasal 12A Ayat 1 huruf j.
"Dalam Undang-Undang juga dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, YouTuber bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz Februari lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan binary option dengan aplikasi Binomo. Dia pun telah ditahan.
"Penyidik telah melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022).
Kemudian, tak berselang lama giliran influencer Doni Salmanan telah jadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option dengan aplikasi Qoutex.
Selain menetapkannya jadi tersangka, polisi pun memblokir rekening milik Doni melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lihat Juga: Keluarga Korban dan Saksi Penganiayaan Balita Daycare Depok Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Baca Juga: investasi bodong
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka
"Intinya, kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," ungkap Achmadi dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).
Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian, segera melapor ke Kepolisian untuk mendapatkan status hukum. Setelah itu, para korban dapat menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.
"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," katanya.
Lebih jauh dikatakannya, mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi ke korban masih terbuka lebar. Kendati demikian, berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi itu amat tergantung keputusan hakim nantinya.
"Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan," ujarnya
"Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," tambahnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7A Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 terdapat ketentuan bahwa 'korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi'. LPSK memiliki kewenangan salah satunya yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi di dalam Pasal 12A Ayat 1 huruf j.
"Dalam Undang-Undang juga dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, YouTuber bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz Februari lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan binary option dengan aplikasi Binomo. Dia pun telah ditahan.
"Penyidik telah melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022).
Kemudian, tak berselang lama giliran influencer Doni Salmanan telah jadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option dengan aplikasi Qoutex.
Selain menetapkannya jadi tersangka, polisi pun memblokir rekening milik Doni melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lihat Juga: Keluarga Korban dan Saksi Penganiayaan Balita Daycare Depok Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
(maf)