Korban Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Ajukan Restitusi, Apa Itu?

Minggu, 13 Maret 2022 - 13:57 WIB
loading...
Korban Investasi Bodong...
Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kerugian yang dialami oleh korban investasi bodong dalam perkara opsi binary option Binomo dan Quotex dapat dikembalikan. Adapun caranya melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi oleh pelaku.

Baca juga: Bareskrim Bidik Tiga Afiliator Selain Indra Kenz

Wakil Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum juga bisa digunakan untuk membayar ganti rugi kepada korban investasi bodong ini.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka

"Intinya, kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," ungkap Achmadi dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).



Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian, segera melapor ke Kepolisian untuk mendapatkan status hukum. Setelah itu, para korban dapat menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," katanya.

Lebih jauh dikatakannya, mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi ke korban masih terbuka lebar. Kendati demikian, berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi itu amat tergantung keputusan hakim nantinya.

"Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan," ujarnya

"Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," tambahnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7A Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 terdapat ketentuan bahwa 'korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi'. LPSK memiliki kewenangan salah satunya yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi di dalam Pasal 12A Ayat 1 huruf j.

"Dalam Undang-Undang juga dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, YouTuber bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz Februari lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan binary option dengan aplikasi Binomo. Dia pun telah ditahan.

"Penyidik telah melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022).

Kemudian, tak berselang lama giliran influencer Doni Salmanan telah jadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option dengan aplikasi Qoutex.

Selain menetapkannya jadi tersangka, polisi pun memblokir rekening milik Doni melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Bareskrim Polri Minta...
Bareskrim Polri Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi ke LPSK
Saksi Kasus Suap Bupati...
Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Diduga Diintimidasi, LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Doni Salmanan Raup Ratusan...
Doni Salmanan Raup Ratusan Juta dari Fitur Subscribe usai Bebas, Bikin Netizen Geram
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat ke 5.709 Pagi Ini, Mayoritas Sektor Bergerak Positif
Sarah Gibson Resmi Berpisah...
Sarah Gibson Resmi Berpisah dari Diska Resha, Tetap Sepakat Co-Parenting
Berita Terkini
Prabowo Terima Pulpen...
Prabowo Terima Pulpen Emas dari Lukashenko saat Bertemu di Istana Merdeka
Dukung Dokter Tifa di...
Dukung Dokter Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Soroti Tersangka yang Dapat Restorative Justice
Lukashenko Jadi Presiden...
Lukashenko Jadi Presiden Negara Sahabat Pertama yang Nginap di Istana Negara
Profil Christina Endarwati...
Profil Christina Endarwati Ketua Majelis Hakim Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved