Petahana Dilarang Mutasi Pejabat dan Tunggangi Bansos Covid-19
Selasa, 16 Juni 2020 - 10:25 WIB
loading...
A
A
A
“Himbauan kami, bakal calon berpotensi pertahana jangan melakukan mutasi. Itu ada sanksi administrasi dan diskualifikasi. Tentu akan berkoordinasi dengan Kementerian dalam negeri,” ujar Abhan, Senin sore (15/6/2020).
(Baca: Sekjen MUI Sebut RUU HIP Bahayakan Masa Depan Eksistensi Negara)
Bawaslu juga akan memantau penyaluran dana bantuan sosial (bansos) untuk penanggulangan Covid-19. Bansos memang rawan penyalahgunaan, salah satunya, digunakan untuk kampanye bagi pertahana. “Ini berpotensi abuse of power,” ucapnya.
Abhan mengungkapkan dari 270 daerah yang mengadakan pilkada, 200 pertahana diprediksi ikut berlaga kembali. Bawaslu akan berusaha mencegah terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan selama tahapan pilkada ini.
“Kami merekomendasikan dan melakukan kajian. Yang mengambil tindakan Kemendagri. DPRD juga harus mengawasi agar bansos tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis. Tahapannya harus luber dan jurdil,” pungkasnya.
(Baca: Sekjen MUI Sebut RUU HIP Bahayakan Masa Depan Eksistensi Negara)
Bawaslu juga akan memantau penyaluran dana bantuan sosial (bansos) untuk penanggulangan Covid-19. Bansos memang rawan penyalahgunaan, salah satunya, digunakan untuk kampanye bagi pertahana. “Ini berpotensi abuse of power,” ucapnya.
Abhan mengungkapkan dari 270 daerah yang mengadakan pilkada, 200 pertahana diprediksi ikut berlaga kembali. Bawaslu akan berusaha mencegah terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan selama tahapan pilkada ini.
“Kami merekomendasikan dan melakukan kajian. Yang mengambil tindakan Kemendagri. DPRD juga harus mengawasi agar bansos tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis. Tahapannya harus luber dan jurdil,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :