Petahana Dilarang Mutasi Pejabat dan Tunggangi Bansos Covid-19
Selasa, 16 Juni 2020 - 10:25 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tahapan pemilihanan kepala daerah (pilkada) mulai resmi bergulir kembali sejak awal pekan ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada serentak di 270 daerah.
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan secara kelembagaan sudah siap mengawasi hingga tingkat desa atau kelurahan. Hanya tinggal sumber daya pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Itu baru akan dibentuk sebulan sebelum pemungutan suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sudah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. Karena sudah resmi jalan kembali, Abhan memperingatkan kepala daerah yang kembali maju untuk tidak melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
(Baca: Pilkada di Tengah Pandemi, Simulasi KPU Wajib Terapkan Protokol Kesehatan)
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 71 ayat 2 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan secara kelembagaan sudah siap mengawasi hingga tingkat desa atau kelurahan. Hanya tinggal sumber daya pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Itu baru akan dibentuk sebulan sebelum pemungutan suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sudah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. Karena sudah resmi jalan kembali, Abhan memperingatkan kepala daerah yang kembali maju untuk tidak melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
(Baca: Pilkada di Tengah Pandemi, Simulasi KPU Wajib Terapkan Protokol Kesehatan)
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 71 ayat 2 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Lihat Juga :