Petahana Dilarang Mutasi Pejabat dan Tunggangi Bansos Covid-19

Selasa, 16 Juni 2020 - 10:25 WIB
loading...
Petahana Dilarang Mutasi...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tahapan pemilihanan kepala daerah (pilkada) mulai resmi bergulir kembali sejak awal pekan ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada serentak di 270 daerah.

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan secara kelembagaan sudah siap mengawasi hingga tingkat desa atau kelurahan. Hanya tinggal sumber daya pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Itu baru akan dibentuk sebulan sebelum pemungutan suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sudah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. Karena sudah resmi jalan kembali, Abhan memperingatkan kepala daerah yang kembali maju untuk tidak melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

(Baca: Pilkada di Tengah Pandemi, Simulasi KPU Wajib Terapkan Protokol Kesehatan)

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 71 ayat 2 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan dari Menteri.

“Himbauan kami, bakal calon berpotensi pertahana jangan melakukan mutasi. Itu ada sanksi administrasi dan diskualifikasi. Tentu akan berkoordinasi dengan Kementerian dalam negeri,” ujar Abhan, Senin sore (15/6/2020).

(Baca: Sekjen MUI Sebut RUU HIP Bahayakan Masa Depan Eksistensi Negara)

Bawaslu juga akan memantau penyaluran dana bantuan sosial (bansos) untuk penanggulangan Covid-19. Bansos memang rawan penyalahgunaan, salah satunya, digunakan untuk kampanye bagi pertahana. “Ini berpotensi abuse of power,” ucapnya.

Abhan mengungkapkan dari 270 daerah yang mengadakan pilkada, 200 pertahana diprediksi ikut berlaga kembali. Bawaslu akan berusaha mencegah terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan selama tahapan pilkada ini.

“Kami merekomendasikan dan melakukan kajian. Yang mengambil tindakan Kemendagri. DPRD juga harus mengawasi agar bansos tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis. Tahapannya harus luber dan jurdil,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Berita Terkini
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved