Masjid dan Negara

Sabtu, 12 Maret 2022 - 14:46 WIB
loading...
A A A
Diskusi soal rumah ibadah bukan untuk menyulut emosi, lalu bisa memojokkan kelompok lain, tetapi sebagai bahan pengaturan agar hidup lebih damai dan saling berkomitmen untuk melindungi keyakinan dan iman yang berbeda.

Di sisi lain, kita saksikan dalam jangka 30 tahun terakhir, pertumbuhan jumlah masjid luar biasa. Sejak era kemakmuran tiga puluh tahun terakhir, kelas menengah Muslim Indonesia dari berbagai organisasi dan afiliasi meningkat tajam. Santri mendapatkan berkah Pendidikan sejak era Orde Baru dan mendapatkan posisi strategis secara ekonomi, politik, sosial, dan peran di negara kita.

Pertumbuhan ekonomi diikuti dengan pertumbuhan identitas keagamaan. Kemampuan ekonomi juga memicu kemampuan membangun masjid, pergi haji, umroh, mendirikan sekolah, rumah sakit, dan kantor-kantor keagamaan.

Namun seiring pertumbuhan ekonomi masyarakat agamis, tempat ibadah juga tumbuh. Pertambahan ini bisa disaksikan kira-kira kita tidak kurang mempunyai 800.000 masjid tersebar di pulau-pulau. Di Jawa setiap desa lebih dari satu masjid. Di Mataram, kota dengan seribu masjid, setiap sudut persawan dan pegunungan menara dan kubah menjadi bagian dari pemandangan alam.

Di sisi lain, di Manado, kota seribu gereja, setiap sudut kota terlihat gereja berdiri dengan menawannya. Setiap minggu dan hari besar, para jamaah berbondong-bondong, berpakain rapi, tampil menawan, menuju gereja. Demikian juga di Kupang, Manggarai, dan kota-kota Indonesia timur.

Di Bali, setiap sudut adalah pura. Persembahan dan doa setiap hari. Dupa mewangi menghiasi sudut rumah dan desa. Setiap hari besar Hindu, dengan khusuknya warga memohon pada Dewata.

Tempat ibadah menjadi penting dengan keragamannya. Tetapi aturan tentang tempat ibadah layak untuk diperbicangkan di publik.

Di Malaysia, misalnya, para khatib, pemberi ceramah di khutbah Jumat adalah tugas negara. Takmir masjid dan pemimpin doa di masjid adalah petugas resmi negara. Negara mempunyai tugas mengatur dan sekaligus bertanggungjawab pada takmir, masjid, dan pengaturan khutbah. Teks khutbah disiapkan negara.

Sementara di Indonesia, semua berjalan alami sesuai dengan kondisi komunitas. Masyakarat bertanggungjawab penuh atas tempat ibadahnya. Dalam urusan agama pasar bebas belaku di masayrakat Indonesia. Masjid, khutbah, dan manajemen masjid menjadi tanggungjawab jamaah yang sepenuhnya merdeka mengatur tanpa campur tangan negara. Isi dan cara khutbah di Indonesia bebas tanpa kontrol.

Pengaturan tempat ibadah, termasuk masjid, perlu manajemen, administrasi, dan kemakmuran masjid hendaknya menjadi bahan perhatian pemerintah. Pengaturan tentang itu, masih perlu, karena selerasan antara masjid dan pemerintah masih meninggalkan pekerjaan rumah yang perlu digarap.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2111 seconds (0.1#10.140)