Pengeras Suara dan Noise Pollution
Minggu, 27 Februari 2022 - 08:15 WIB
loading...
Ahmad Zainul Hamdi. FOTO/DOK.PRIBADI
A
A
A
Ahmad Zainul Hamdi
Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya
DALAM sebuah kesempatan, seorang akademisi bertanya: "Apakah selama ini suara azan terdengar mengganggu sehingga perlu dibatasi?" Pertanyaan sang akademisi ini terlontar dalam kaitannya dengan Surat Edara Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pertanyaan di atas mungkin saat ini mewakili ribuan orang yang terlanjur masuk dalam pusaran kontroversi publik mengiringi keluarnya Surat Edaran tersebut dan penjelasan Menteri Agama tentangnya. Kontroversi menjadi cepat meluas setidaknya karena dua hal. Pertama, informasi dan komunikasi publik saat ini banyak diperantarai oleh media sosial. Hal ini membuat semua hal yang ada di media sosial menjadi cepat tersebar dan meluas menyelusupi tidak hanya ruang-ruang sosial, tapi juga ceruk-ceruk privat yang tidak bisa ditembus melalui cara-cara komunikasi konvensional. Kedua, isu yang diangkat adalah agama, satu entitas yang begitu dalam membentuk makna hidup manusia. Setiap isu tentangnya akan cepat mengaduk emosi setiap orang, baik dalam pengertian positif maupun negatif.
Dua faktor inilah yang setidaknya membuat perbincangan publik tentang surat edaran tersebut meledak menjadi wacana populer. Hampir setiap orang terlibat di dalamnya, mulai dari politisi, tokoh agama, hingga masyarakat awam.
Tentu saja ada banyak kepentingan di balik suara-suara yang pro dan kontra. Politisi yang meletupkannya jelas memiliki kepentingan politik tertentu. Para tokoh agama merespons permasalahan ini dilandasi oleh ideologi keagamaan tertentu. Kelompok-kelompok masyarakat juga memberi respons dengan kapasitas pengetahuan yang dimilikinya atau sekedar mengikuti pendapat tokoh yang menjadi panutannya.
Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya
DALAM sebuah kesempatan, seorang akademisi bertanya: "Apakah selama ini suara azan terdengar mengganggu sehingga perlu dibatasi?" Pertanyaan sang akademisi ini terlontar dalam kaitannya dengan Surat Edara Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pertanyaan di atas mungkin saat ini mewakili ribuan orang yang terlanjur masuk dalam pusaran kontroversi publik mengiringi keluarnya Surat Edaran tersebut dan penjelasan Menteri Agama tentangnya. Kontroversi menjadi cepat meluas setidaknya karena dua hal. Pertama, informasi dan komunikasi publik saat ini banyak diperantarai oleh media sosial. Hal ini membuat semua hal yang ada di media sosial menjadi cepat tersebar dan meluas menyelusupi tidak hanya ruang-ruang sosial, tapi juga ceruk-ceruk privat yang tidak bisa ditembus melalui cara-cara komunikasi konvensional. Kedua, isu yang diangkat adalah agama, satu entitas yang begitu dalam membentuk makna hidup manusia. Setiap isu tentangnya akan cepat mengaduk emosi setiap orang, baik dalam pengertian positif maupun negatif.
Dua faktor inilah yang setidaknya membuat perbincangan publik tentang surat edaran tersebut meledak menjadi wacana populer. Hampir setiap orang terlibat di dalamnya, mulai dari politisi, tokoh agama, hingga masyarakat awam.
Tentu saja ada banyak kepentingan di balik suara-suara yang pro dan kontra. Politisi yang meletupkannya jelas memiliki kepentingan politik tertentu. Para tokoh agama merespons permasalahan ini dilandasi oleh ideologi keagamaan tertentu. Kelompok-kelompok masyarakat juga memberi respons dengan kapasitas pengetahuan yang dimilikinya atau sekedar mengikuti pendapat tokoh yang menjadi panutannya.
Lihat Juga :