Pengeras Suara dan Noise Pollution

Minggu, 27 Februari 2022 - 08:15 WIB
loading...
Pengeras Suara dan Noise...
Ahmad Zainul Hamdi. FOTO/DOK.PRIBADI
A A A
Ahmad Zainul Hamdi
Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya

DALAM sebuah kesempatan, seorang akademisi bertanya: "Apakah selama ini suara azan terdengar mengganggu sehingga perlu dibatasi?" Pertanyaan sang akademisi ini terlontar dalam kaitannya dengan Surat Edara Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Pertanyaan di atas mungkin saat ini mewakili ribuan orang yang terlanjur masuk dalam pusaran kontroversi publik mengiringi keluarnya Surat Edaran tersebut dan penjelasan Menteri Agama tentangnya. Kontroversi menjadi cepat meluas setidaknya karena dua hal. Pertama, informasi dan komunikasi publik saat ini banyak diperantarai oleh media sosial. Hal ini membuat semua hal yang ada di media sosial menjadi cepat tersebar dan meluas menyelusupi tidak hanya ruang-ruang sosial, tapi juga ceruk-ceruk privat yang tidak bisa ditembus melalui cara-cara komunikasi konvensional. Kedua, isu yang diangkat adalah agama, satu entitas yang begitu dalam membentuk makna hidup manusia. Setiap isu tentangnya akan cepat mengaduk emosi setiap orang, baik dalam pengertian positif maupun negatif.

Dua faktor inilah yang setidaknya membuat perbincangan publik tentang surat edaran tersebut meledak menjadi wacana populer. Hampir setiap orang terlibat di dalamnya, mulai dari politisi, tokoh agama, hingga masyarakat awam.

Tentu saja ada banyak kepentingan di balik suara-suara yang pro dan kontra. Politisi yang meletupkannya jelas memiliki kepentingan politik tertentu. Para tokoh agama merespons permasalahan ini dilandasi oleh ideologi keagamaan tertentu. Kelompok-kelompok masyarakat juga memberi respons dengan kapasitas pengetahuan yang dimilikinya atau sekedar mengikuti pendapat tokoh yang menjadi panutannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
Transformasi Strategis...
Transformasi Strategis Memasuki Era Quantum Globalisasi 2.0
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
3 Alasan Denmark Larang...
3 Alasan Denmark Larang Mengumandangkan Azan, Tidak Ingin Seperti Islamabad
Negara NATO Ini Bakal...
Negara NATO Ini Bakal Melarang Kumandang Azan
WNA Protes Speaker Tadarus...
WNA Protes Speaker Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Ingatkan Penggunaan Pengeras Suara
Rekomendasi
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved