Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Pemuda Muhammadiyah: Upaya Menjaga Harmoni
loading...
A
A
A
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dinilai bagus dan relevan, dalam upaya menjaga keharmonisan. Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Sunanto.
Katanya, praktik pengaturan penggunaan pengeras suara, sudah lama diterapkan di masjid-masjid Muhammadiyah. Pengeras suara luar hanya digunakan saat azan dan iqamah.
Lalu untuk kegiatan yang lain, seperti kajian dan sejenisnya, masjid dan musala Muhammadiyah menggunakan pengeras suara dalam. "Edaran Menag mendukung praktik baik yang selama ini dijalankan masjid Muhammadiyah," kata dia.
Dengan demikian, Sunanto mengajak jajarannya untuk ikut bersama menyosialisasikan edaran Menag. Sebab, menjaga harmoni dan memperkuat toleransi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, termasuk Pemuda Muhammadiyah.
"Kita akan ikut sosialisasikan edaran ini," ujar Sunanto.
Sehingga, Pemuda Muhammadiyah berharap Kemenag dapat memajukan dakwah lewat masjid dan digitalisasi masjid agar sinergi satu sama lain.
Katanya, praktik pengaturan penggunaan pengeras suara, sudah lama diterapkan di masjid-masjid Muhammadiyah. Pengeras suara luar hanya digunakan saat azan dan iqamah.
Lalu untuk kegiatan yang lain, seperti kajian dan sejenisnya, masjid dan musala Muhammadiyah menggunakan pengeras suara dalam. "Edaran Menag mendukung praktik baik yang selama ini dijalankan masjid Muhammadiyah," kata dia.
Dengan demikian, Sunanto mengajak jajarannya untuk ikut bersama menyosialisasikan edaran Menag. Sebab, menjaga harmoni dan memperkuat toleransi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, termasuk Pemuda Muhammadiyah.
"Kita akan ikut sosialisasikan edaran ini," ujar Sunanto.
Sehingga, Pemuda Muhammadiyah berharap Kemenag dapat memajukan dakwah lewat masjid dan digitalisasi masjid agar sinergi satu sama lain.
(maf)