Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Pemuda Muhammadiyah: Upaya Menjaga Harmoni
Selasa, 01 Maret 2022 - 09:10 WIB
loading...
SE Menag No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dinilai bagus dan relevan, dalam upaya menjaga keharmonisan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dinilai bagus dan relevan, dalam upaya menjaga keharmonisan. Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Sunanto.
Baca juga: Kemenag Jatim Siap Pecat ASN yang Sebarkan Fitnah Menag Soal Polemik Pengeras Suara Masjid
Menurut pria yang akrab disapa Cak Nanto ini, pihaknya yakin adanya SE Menag tersebut bukan melarang azan. "Tidak ada larangan azan, edaran Menag sangat relevan dalam upaya kita bersama menjaga harmoni dan menguatkan toleransi," ujar Sunanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: SE Menag Jalan Terus, Kemenag Gandeng DMI Perbaiki Akustik Pengeras Suara Masjid
Katanya, praktik pengaturan penggunaan pengeras suara, sudah lama diterapkan di masjid-masjid Muhammadiyah. Pengeras suara luar hanya digunakan saat azan dan iqamah.
Baca juga: Kemenag Jatim Siap Pecat ASN yang Sebarkan Fitnah Menag Soal Polemik Pengeras Suara Masjid
Menurut pria yang akrab disapa Cak Nanto ini, pihaknya yakin adanya SE Menag tersebut bukan melarang azan. "Tidak ada larangan azan, edaran Menag sangat relevan dalam upaya kita bersama menjaga harmoni dan menguatkan toleransi," ujar Sunanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: SE Menag Jalan Terus, Kemenag Gandeng DMI Perbaiki Akustik Pengeras Suara Masjid
Katanya, praktik pengaturan penggunaan pengeras suara, sudah lama diterapkan di masjid-masjid Muhammadiyah. Pengeras suara luar hanya digunakan saat azan dan iqamah.
Lihat Juga :