DJKI Sambut Baik Pelindungan KI di Platform Tokopedia
Jum'at, 11 Maret 2022 - 10:07 WIB
loading...
A
A
A
Setelah Menteri Hukum dan HAM meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada 6 Januari 2022, DJKI terus berupaya memberikan inovasi guna mempermudah masyarakat. “Selain kemudahan POP HC, selanjutnya kita dapat menautkan laman pangkalan data kekayaan intelektual dengan Tokopedia agar
pemohon tidak membeli produk palsu. Para pembeli dapat mengecek keaslian produk tersebut sendiri,” ujar Razilu.
Asti Wahyuni selaku Vice President Public Policy and Government Relation Tokopedia menjelaskan sistematika penindakan pelanggaran KI di Tokopedia. Jika produk terbukti melanggar KI, produk akan dihapus Tokopedia, selanjutnya toko akan mendapat penalty point. Jika point tersebut telah melewati batas, maka toko akan ditutup oleh
Tokopedia.
“Sepanjang 2021 bahkan Tokopedia telah menghapus lebih dari 1,4 juta produk yang melanggar KI, dan lebih dari 25 ribu toko ditutup karena melanggar KI,” papar Asti.
Tokopedia menyambut positif kerja sama dan komunikasi dengan DJKI. Diharapkan hal tersebut terus terjalin antara DJKI dan seluruh pusat perbelanjaan e-commerce maupun fisik agar dapat membuat regulasi proteksi awal yang dapat mencegah beredarnya produk yang melanggar kekayaan intelektual.
pemohon tidak membeli produk palsu. Para pembeli dapat mengecek keaslian produk tersebut sendiri,” ujar Razilu.
Asti Wahyuni selaku Vice President Public Policy and Government Relation Tokopedia menjelaskan sistematika penindakan pelanggaran KI di Tokopedia. Jika produk terbukti melanggar KI, produk akan dihapus Tokopedia, selanjutnya toko akan mendapat penalty point. Jika point tersebut telah melewati batas, maka toko akan ditutup oleh
Tokopedia.
“Sepanjang 2021 bahkan Tokopedia telah menghapus lebih dari 1,4 juta produk yang melanggar KI, dan lebih dari 25 ribu toko ditutup karena melanggar KI,” papar Asti.
Tokopedia menyambut positif kerja sama dan komunikasi dengan DJKI. Diharapkan hal tersebut terus terjalin antara DJKI dan seluruh pusat perbelanjaan e-commerce maupun fisik agar dapat membuat regulasi proteksi awal yang dapat mencegah beredarnya produk yang melanggar kekayaan intelektual.
(atk)
Lihat Juga :